Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meliburkan sekolah di daerah itu setelah beberapa pekan lalu mulai belajar tatap muka, menyusul terjadinya peningkatan penyebaran kasus COVID-19 di wilayah itu.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong, Redho Yusawi dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Senin, mengatakan sekolah yang diliburkan tersebut nantinya akan melakukan proses belajar mengajar dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

"Terhitung 7 September ini pembelajaran tatap muka di sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA kembali dilakukan dengan metode belajar jarak jauh, saat ini status Kabupaten Rejang Lebong masuk zona oranye," kata dia.

Menurut dia, penghentian sekolah dengan metode tatap muka tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong No.421.2/1069/bid2/Dikbud/2020, tentang pencabutan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/ SMK/ MA pada masa pendemi COVID-19, tertanggal 5 September 2020.

Dengan dicabutnya surat izin pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah-sekolah yang ada di daerah itu,  kata dia, harus dipedomani guna dilaksanakan oleh masing-masing sekolah guna mencegah penyebaran virus mematikan itu di lingkungan sekolah.

Menurut Redho, surat edaran ini menyebutkan kebijakan belajar dari rumah pembelajaran dengan PJJ secara daring dan atau luring terhitung 7 September 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjutnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong hingga 7 September menyebutkan jumlah warga di daerah itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 25 kasus, di mana dari jumlah itu sebanyak 13 orang dinyatakan sembuh dan 12 orang lainnya masih menjalani karantina.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020