Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengarahkan warga yang menjadi korban pencurian sepeda motor di daerah ini agar melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian setempat.

“Personil melaksanakan cek tempat kejadian peristiwa (TKP) di rumah korban di Desa Lubuk Sanai dan mengarahkan korban agar melaporkan kejadian ke kantor Polsek Kota Mukomuko atau ke Polres Mukomuko,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Andy Arisandi di Mukomuko, Rabu.

Sejumlah personel kepolisian resor setempat melakukan pengecekan TKP pencurian sepeda motor setelah menerima informasi terkait kendaraan roda dua milik warga setempat dicuri Rabu dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Ia menyebutkan, identitas warga setempat yang kehilangan sepeda motor yakni Narrul Siyam (26) warga Desa Lubuk Sanai. Sedangkan kendaraan roda dua yang dicuri BA 5425 FX atas nama Nasrodi.

Sedangkan kronologis pencurian kendaraan roda dua tersebut pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB korban ini pulang ke rumah dan memparkirkan kendaraan Honda Revo miliknya di depan rumah (seperti biasa) dengan mencabut kepala busi kendaraannya tersebut.

Kemudian korban ini tidur. Sekira pukul 06.00 WIB saat istri korban oni bangun dan membuka pintu depan rumahnya istrinya ini tidak melihat lagi kendaraan roda dua miliknya, kemudian membangunkan suaminya mengatakan bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Ia memperkirakan, kendaraan roda dua yang diparkirkan di depan rumahnya tersebut dicuri sekitar pukul 03.00 WIB, di saat korban dan penghuni rumah tersebut sedang tidur.

Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut korban yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020