Mukomuko (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meringkus dua pencuri sembilan sepeda motor di daerah itu.
"Pelaku ini ditangkap pada hari Kamis, 14 April 2016, di sebuah warung. Tidak ada perlawanan karena saat polisi menggerebek pelaku," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, saat jumpa pers di Mukomuko, Senin.
Adapun dua pelaku tersebut berinisial Bus dan Hal. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Ke sembilan unit sepeda motor ini, katanya, berhasil didapatkan oleh personelnya di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, yang kebetulan berbatasan dengan Kabupaten Mukomuko.
Dalam pengungkapan perkara ini, katanya, tim operasi kepolisian resor setempat mempelajari kasus ini bekerjasama dengan polisi di Kabupaten Kerinci.
"Alhamdulillah kepolisian setempat banyak membantu," ujarnya.
Menurut infomasi, masih ada sepeda motor yang belum disebut oleh pelaku yang diduga dikuasai jaringan kelompok jahat tersebut.
Polisi terus mengejar pelaku lain yang tergabung dalam anggota jaringan ini yang diduga berada di Kabupaten Kerinci.
Ia menerangkan, barang bukti sebanyak sembilan unit sepeda motor Honda Revo ini dijual pelaku dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp3,5 juta. Sepeda motor ini selanjutnya digunakan oleh pembeli di areal perkebunan di Kabupaten Kerinci.
Pada saat penarikan sepeda motor dari pembeli, katanya, ada pemilik yang tidak mau menyerahkan kendaraan ilegal itu.
Setelah berkoordinasi bagus dengan Polres Kerinci akhirnya masyarakat itu bersedia menyerahkan barang hasil curian tersebut.
"Hanya beradu mulut saja tetapi akhirnya bisa diberi pengertian," ujarnya.
Dikatakannya, dua pelaku ini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukum penjara selama tahun penjara. ***2***
Polres Mukomuko ringkus dua pencuri sembilan motor
Senin, 18 April 2016 22:04 WIB 2025