Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap seorang kurir narkoba golongan sabu-sabu inisial NO (44) warga Jalan Cipta Karya nomor 26 Kelurahan Sialanmunggu Kota Pekan Baru Provinsi Riau dan mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu. 

"Petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang terduga kurir narkotika dari arah Kota Pekan Baru menuju Kota Bengkulu dengan menumpang mobil bus Siliwangi Antar Nusa (SAN) membawa narkotika golongan satu yang diduga jenis sabu," kata Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga H Panjaitan di Bengkulu, Kamis.

Atas informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan dan pada Senin (7/9/2020) pukul 09.30 WIB di Jalan Irian Kelurahan Semarang Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu tepatnya di depan Masjid Baiturrahim anggota brantas BNN Provinsi melihat ada seorang penumpang yang turun dari bus dan dicurigai membawa narkotika. 

Kemudian anggot langsung menangkap serta menggeledah terduga pelaku dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari hasil penggeledahan pihaknya menyita barang bukti berupa 1 buah tas sandang warna hitam didalamnya terdapat kantong plastik warna hitam berisikan 4 bungkus plastik klip putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp2 juta.

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. 

Pelaku NO mengaku bahwa dirinya telah dua kali membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Pekan Baru ke Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020