Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan mengenakan sanksi kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

Aturan perihal pengenaan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang diterbitkan 9 September 2020.

"Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan telah diundangkan dan dalam waktu dekat ini diterapkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Desriani di Mukomuko, Jumat.

Menurut peraturan bupati, sanksi bagi warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan bisa berupa teguran lisan hingga tertulis, kewajiban membersihkan fasilitas umum, pembubaran kegiatan, dan denda Rp100 ribu per orang.

Desriani menjelaskan bahwa saat ini aparat pemerintah masih menyosialisasikan rencana pemberlakuan ketentuan baru tersebut kepada masyarakat, termasuk menyampaikan peraturan tersebut ke puskesmas-puskesmas untuk kemudian diteruskan ke pemerintah desa.

Ia mengemukakan bahwa peraturan bupati tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Kebiasaan yang ingin ditumbuhkan, (jadi) tidak langsung sanksi denda, tetapi diperingatkan dulu," katanya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020