DPRD Mukomuko, Provinsi Bengkulu, membatasi jumlah undangan dalam rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengar pidato Kenegaraan Presiden RI Jokowi guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya atas kekurangan ini. Keinginan besar kami dapat mengundang lebih banyak masyarakat, tetapi kita memperhatikan protokol kesehatan dan kapasitas ruangan, undangan terbatas," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini.
DPRD Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jokowi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia.
Ia mengatakan, rapat paripurna istimewa DPRD Mukomuko dalam rangka mendengarkan pidato Presiden RI ini sejatinya terbuka untuk umum atau seluruh masyarakat di daerah ini.
Hanya saja, dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 dan kapasitas ruangan yang ada, lembaga legislatif hanya mengundang beberapa perwakilan dari lapisan masyarakat.
Tetapi ia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko dapat memaknai momen itu untuk membangkitkan semangat untuk bangkit.
Rapat paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo di ruang rapat paripurna DPRD Mukomuko. Rapat paripurna istimewa ini berjalan sukses.
Sementara itu, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini memimpin rapat paripurna istimewa didampingi Waka I Nursalim, Waka II Nopi Yanto serta dihadiri 21 anggota DPRD yang lain.
Hadir dalam rapat paripurna Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM dan Wakil Bupati Mukomuko, Wasri. Turut hadir Dandim 0428/MM, Letkol. Czi. Rinaldo Rusdy, S.IP, Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH., S.Ik., MH., Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M Sihombing, SH., MH, Ketua Pengadilan Agama, Fatullah, S.Ag., MH, dan Pj. Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat P, serta pimpinan FKPD lainnya.
Turut hadir, pimpinan organisasi wanita di Kabupaten Mukomuko, lembaga penyelenggara pemilu, tokoh perjuangan Mukomuko, tokoh masyarakat, Pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemkab Mukomuko, Kades, dan masyarakat umum lain yang diundang.(Adv)