Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu menegur tiga perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Bengkulu Tengah karena belum melaksanakan reklamasi.

"Mereka melakukan kegiatan dalam kawasan hutan lindung namun belum melakukan reklamasi lahan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Risman Sipayung melalui Kabid Perencanaan, Tahan Simamora, Kamis.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Danau Mas Hitam, PT Bukit Sunur dan PT Kusuma Raya Utama yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Ia mengatakan, ketiga perusahaan itu sudah melakukan penambangan batu bara selama puluhan tahun, namun belum melakukan reklamasi kawasan sesuai harapan dan masih banyak bekas lubang tambang yang menganga.

Mulai 2013 setiap perusahaan diwajibkan menyediakan bibit kayu masing-masing 10.000 batang. Bila masih kekurangan akan ditambah hingga cukup.

Bila ketiga perusahaan itu tidak juga melaksanakan teguran itu, maka akan dicabut izin pinjam pakai kawasan huta yang sudah ditambangnya sejak puluhan tahun itu.

Untuk PT DMH kawasan pinjam pakai lahan seluas 370 hektare dan PT Bukit Sunur seluas 700 hektare, lahan bekas galian batu bara itu hingga saat ini belum ditanami kayu.

Saat hujan lebat tanah bekas galian beserta sisa batu bara hanyut ke sungai Bengkulu yang saat ini ditambang masyarakat hingga ke Muara Sungai Bengkulu di kawasan Pantai Jakat, Kota Bengkulu.

Untuk PT Kusuma Raya Utara yang kontrantornya PT Penxiang juga berada dalam kawasan hutan, namun mereka membuat tambang batu bara dalam tanah, sehingga lokasi hutan yang rusak relatif kecil.

Mestinya ketiga perusahaan itu wajar dikenakan sanksi hukum karena belum maksimal melaksanakan kewajibannya khususnya reklamasi kawasan, sehingga hutan menjadi gersang, ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Bengkulu Tengah, Durani mengatakan, pihaknya akan mendukung program dinas kehutanan Provinsi Bengkulu itu.

"Kami sebagai lokasi pertambangan batu bara hingga saat ini hanya menerima limbah batu bara cair dan kerusakan kawasan, sedangkan retribusi lainnya tidak ada," katanya.  (ANTARA)

Pewarta: Zulkifli Lubis

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013