Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Ahmad Hijazi meminta empat bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Kita tetap berpedoman dengan instruksi gugus tugas pusat, berapa orang yang diperbolehkan itulah yang kita laksanakan, sesuai dengan kata Mendagri, mereka yang melanggar protokol COVID-19 bisa didiskualifikasi," kata Bupati Ahmad Hijazi di Rejang Lebong, Senin.

Dijelaskan dia, tim gugus tugas daerah itu dalam menjalankan tugas dan mengambil tindakan akan tetap berpedoman dengan instruksi dari gugus tugas pusat agar tidak terjadi pertentangan kebijakan.

Namun, untuk pengambilan kebijakan dirinya kata dia, selaku kepala daerah bisa mengambil tindakan sesuai dengan hak otonomi daerah dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat yang dipimpinnya.

"Mereka wajib mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah pusat, yang menyatakan didiskualifikasi itu Mendagri, saya mensosialisasikan kembali kepada mereka," kata dia.

Kemungkinan akan adanya penyebaran COVID-19 akibat pengumpulan massa dalam jumlah banyak atau timbulnya kluster pilkada yang ditakutkan semua kalangan kata dia, sudah menjadi perhatian dirinya dan akan memerintahkan tim gugus tugas guna memantau masing-masing tim paslon guna mengambil gambar atau video untuk dilaporkan ke Mendagri.

"Saya akan kirim gugus tugas ke masing-masing kelompok itu, jadi akan memonitor dan akan kita kirim ke menteri dalam negeri. Mungkin saya akan minta polisi, minta TNI guna mengambil fotonya, kalau yang lainnya nanti akan menjadi ribut. Ini akan kita buat terus laporannya, dan untuk tindakannya oleh Mendagri," ujar dia.

Sejauh ini perkembangan kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, terus mengkhawatirkan di mana jumlah warga setempat yang terpapar sudah mencapai 32 orang, dengan rincian 13 orang dinyatakan sembuh dan 19 orang lagi masih menjalani karantina di rumah masing-masing maupun di RS PMI Dataran Tapus.*

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020