Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Bengkulu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memasukkan isu reforma agraria dalam materi debat terbuka para calon kepala daerah Provinsi Bengkulu yang maju dalam pemlihan kepala daerah tahun ini. 

Ketua AMAN Provinsi Bengkulu, Deff Tri Hamri mengatakan, agenda reforma agraia merupakan persoalan penting yang dihadapi di banyak wilayah masyarakat adat di Provinsi Bengkulu. Namun, selama ini dalam debat para calon kepala daerah, isu ini tidak pernah dimunculkan para panelis.

AMAN Bengkulu, hingga saat ini, katanya, telah bersurat ke komisioner KPU Kabupaten Bengkulu Utara, komisioner KPU Kabupaten Lebong, komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, komisioner KPU Kabupaten Kaur dan komisioner  KPU Kabupaten Seluma serta komisioner KPU Provinsi Bengkulu terkait materi debat tersebut.

Def mengarakan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020 tahapan kampanye akan berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember 2020. 

"Di mana tahapan kampanye debat publik menjadi syarat utama yang juga harus dilalui oleh calon kepala daerah dan ini bisa jadi pertimbangan siapa kepala daerah yang peduli dengan kepemilikan lahan bagi masyarakat adat," katanya.

Tak hanya itu, tragedi penangkapan tokoh adat Laman Kinipan Efendi Buhing di Kalimantan Tengah yang disebabkan persoalan agraria terjadi akibat kekosongan hukum di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah. 

"Kekosongan hukum yang dimaksud adalah tidak adanya peraturan daerah ataupun kebijakan daerah dalam mengakui dan melindungi kerberadaan masyarakat adat yang secara turun temurun mengelola wilayahnya“ katanya.

Ia melanjutkan persoalan agraria yang sama, sangat mudah ditemui di Provinsi Bengkulu, baik antara masyarakat adat (Rejang, Serawai, Enggano, Pekal, Semendo dll) –petani–nelayan dengan perusahaan investasi berbasis tanah dan sumber daya alam serta kawasan hutan negara.  

Dalam tatanan kebijakan, Presiden Jokowi sejak 2014 hingga saat ini telah mengeluarkan kebijakan yang tercermin di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Dalam debat terbuka nantinya kami ingin mendengar komitmen politik calon kepala daerah terhadap model pembangunan yang rentan mengalami konflik agraria beserta metode yang bisa dilakukan dalam menerjemahkan agenda reforma agraria untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat, petani, dan nelayan melalui implementasi reforma agraria di Provinsi Bengkulu,” katanya.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020