Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu mengusulkan ke Kementerian Kehutanan untuk perbaikan tata batas kawasan hutan Taman Wisata Alam register 91 Pantai Panjang dan Pulau Baai, Kota Bengkulu.

"Pada tata batas disepakati terbaru tahun 10 Juni 1992 seluas 967,3 hektare dari sebelumnya 1.265 hektare itu masih terdapat banyak permasalahan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu melalui Kabid Perencaan Tahan Simamora, Sabtu.

Ia menjelaskan, permasalahan yang perlu dipertimbangkan dalam tata batas tersebut terdapat beberapa setifikat antara lain milik Pelabuhan Indoesia II Bengkulu lebih tua dari usia tata batas sekarang.

Selaian itu, ada lapangan golf, lapangan tembak TNI-AL pemukiman masyarakat rumah toko (ruko), beberapa rumah ibadah seperti masjid, Pura dan pemakaman umum.

Pernah ada pemabahasan  panitia tata batas kawasan hutan Kota Bengkulu pada 20 Maret 2000 dilanjutkan peninjauan lapangan dan telah disepakati mengeluarkan pihak ketiga.

Namun pelaksanaan penataan batasnya tidak mengacu pada kesepakatan tersebut, sehingga pelaksanaan penataan tata batas Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulau Baai Bengkulu belum selesai, ujarnya.

Untuk menyelesaikan itu, pihaknya didukung Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengusulkan ke pusat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bila tidak bertentangan dengan undang-undang kepemilikan pihak ke tiga dikeluarkan dari dalam kawasan TWA tersebut, ujarnya.

Staf Hukum Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Agung mengatakan, tata batas itu sebetulnya tidak bisa diubah lagi karena sudah disepakati bersama pada tahun 2000.

Namun demikian keputusan terakhir tetap dari Kementerian Kehutanan apalagi menyangkut kepentinagn masyarakat umum, ujarnya.

Pewarta: Oleh Zulkifli Lubis

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013