Mukomuko (Antara) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu membantah asal usul kayu yang diterbitkan dokumen surat keterangan sah kayu bulat oleh instansi itu, berasal dari kawasan hutan negara.
Kayu yang terbit dokumen surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB) jelas dalam lahan milik warga yang memiliki surat keterangan tanah (SKT) yang dilegalkan oleh kepala desa, kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko Fernandi, di Mukomuko, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu, menanggapi adanya kecurigaan sejumlah pihak di daerah ini bahwa asal usul kayu dari pengusaha yang memiliki izin inventarisasi tegakan yang sebelumnya izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR), berasal dari kawasan hutan negara di daerah itu.
Menurutnya, sebelum pemilik izin inventarisasi tegakan di daerah mendapatkan dokumen SKSKB dari instansi itu, mereka harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, setelah pemilik izin inventarisasi tegakan menebang kayu, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan daftar kayu bulat (DKB).
Setelah keluar DKB, diharuskan membayar pendapatan negara bukan pajak.
Setelah membayar itu, lalu melaporkan bukti setoran dilampiri DKB.
Menurut dia, di situ lah hak mereka untuk mendapatkan dokumen surat keterangan sah kayu bulat.
Saat ini, lanjutnya, instansi tersebut menyampaikan surat peringatan agar pemilik izin inventarisasi tegakan membayar pajak setelah mereka mendapatkan DKB.
"Mereka pasti membayar pajak. Sekarang kemungkinan mereka belum mengeluarkan kayu. Pada saat keluar DKB itu, langsung cek tunggul," ujarnya pula.