Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di daerah itu telah dilakukan tera ulang.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Sukrial, di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pelaksanaan tera ulang di SPBU tersebut dilaksanakan oleh seksi kemetrologian bersamaan dengan program tera ulang alat ukur timbangan di pasar tradisional di daerah itu.

"Tiga SPBU yang ada di Rejang Lebong saat ini sudah dilakukan tera ulang, sedangkan tera ulang untuk alat ukur timbangan baru dilaksanakan di Pasar Atas Curup, di mana pelaksanannya dilakukan secara gratis," kata dia.

Dijelaskan Sukrial, pelaksanaan program tera ulang alat ukur di SPBU dan alat ukur di pasar tradisional tersebut dilaksanakan pad 8-17 Juni 2020 lalu dengan tujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pengusaha SPBU dan pedagang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta melindungi pedagang dan konsumen mengalami kerugian akibat kelebihan atau kekurangan takaran timbangan.

Adapun tiga SPBU yang sudah dilakukan tera ulang ini ialah SPBU Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, SPBU Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang dan SPBU Simpang Korem, Kecamatan Curup Selatan.

Sedangkan untuk pelaksanaan tera ulang di pasar tradisional baru dilaksanakan di kawasan Pasar Atas Curup, dengan jumlah alat ukur yang sudah ditera sebanyak 177 unit yang terdiri dari timbangan pegas 72 unit, timbangan sentisimal 6 unit, timbangan bobot ingsut 2 unit, takaran kering 16 unit, neraca 1 unit, anak timbangan 1 unit dan timbangan plastik 79 unit.

"Karena ada pandemi COVID-19 sehingga program tera ulang yang sifatnya bersentuhan langsung dihentikan. Untuk tera ulang di Pasar De dan pasar lainnya rencananya baru akan dilaksanakan Oktober nanti sembari melihat perkembangan penyabaran COVID-19," urainya.

Kendati saat ini pelayanan tera ulang ke pasar sudah mereka hentikan sejak beberapa bulan lalu, namun mereka tetap melayani permintaan tera ulang timbangan dan alat ukur lainnya di kantor Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong secara gratis.

"Bagi pedagang dan anggota masyarakat Rejang Lebong yang akan melakukan tera ulang alat timbangnya silah datang ke kantor, kami akan melakukannya di kantor kami setiap jam kerja dan tidak dipungut biaya," kata Sukrial.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020