Anggota Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, meringkus komplotan pencuri uang sebesar Rp80 juta milik warga setempat di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Kamis, mengatakan tiga pelaku yang dibekuk anggota Polres setempat di wilayah hukum Polres Sintang itu bernama Taufik Rahman (40) warga Jalan Brigjen Katamso Muara Teweh, Kamarullah (31) warga Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, dan Wais Karni (25) warga Jalan Panti Ajar Muara Teweh.

Ditangkapnya komplotan tersebut setelah polisi menerima laporan atas tindak kejahatan pencurian uang sebesar Rp80 juta milik Latif Kamarudin (47) warga Jalan Gagah Lurus, Desa Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara yang baru saja mengambil uang di Bank BRI Cabang Muara Teweh Jalan Tumenggung Surapati.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di Jalan Sengaji Hilir pada Jumat (28/8) sekitar pukul 17.15 WIB itu.

Bermodalkan CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil analisa kamera pemantau tersebut, terekam tiga orang mengikuti korban, dua dari tiga orang tersebut bernama Wais Karni dan Rahman.

Pada saat melakukan penyelidikan terhadap Wais Karni dan Rahman, ternyata keduanya sudah berangkat menuju Kalbar bersama satu orang yang identitasnya belum diketahui.

Dari hasil penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Barut berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalbar dan jajaran polres setempat untuk memonitor tiga pelaku pencurian uang puluhan juta milik warga Kabupaten Barito Utara.

"Saat itu Unit Buser Polres Sanggau dan anggota Polsek Parindu Polda Kalbar memberitahu ketiganya termonitor di wilayah hukum Polsek Parindu, namun saat diselidiki pelaku sudah menuju arah Kabupaten Sintang hingga petugas kembali melakukan penyelidikan," ucapnya.

Pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 18.30 WIB, persembunyian tiga pelaku terlacak di penginapan MD Jalan WR Supratman Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Polisi kemudian menangkap tiga pelaku tersebut.

Ternyata Rahman merupakan aktor dari tindak kejahatan itu. Rahman juga yang mengintai korban sejak berada di Bank BRI Cabang Muara Teweh dan saat itu mengikuti korban sampai uang milik korban yang diletakkan di dalam mobil raib dibawa kawanan pelaku.

"Sedangkan pelaku atas nama Kamrullah dan Wais Karni membantu mengawasi dan mengintai korban yang saat itu ban mobilnya gembos atas ulah pelaku, hingga uang tersebut berhasil dibawa kabur kawanan pelaku," kata Kristanto yang dalam waktu dekat akan menjabat Kasat Reskrim Polres Kapuas.

Dari tangan ketiga pelaku yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka berhasil diamankan dua unit sepeda motor milik pelaku, lima unit "handphone" milik pelaku, dan tiga buah helm.

"Pasal yang diterapkan kepada tiga tersangka yaitu Pasal 363 Jo 362 KUHPidana dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kristanto Situmeang.

Pewarta: Kasriadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020