Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi penerapan "metode 5D" apabila melihat kejadian pelecehan seksual di tempat umum.
"Diimbau melakukan metode 5D jika melihat pelecehan seksual di tempat umum," kata Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta Chairul Luthfi saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu.
Dia merinci 5D itu terdiri dari didokumentasikan, dialihkan, ditegur, ditenangkan, dan dilaporkan.
Metode yang pertama, didokumentasikan melalui rekaman serta catat lokasi, waktu dan tanggal kejadian. Kemudian, perlu diingat dokumentasi jangan disebarluaskan tanpa seizin korban.
"Lalu, dialihkan, alihkan perhatian pelaku dengan mengajak ngobrol korban dan ditegur, jika situasi aman, tegur pelaku dengan tegas dan jelas," ujar Chairul.
Kemudian, korban perlu ditenangkan ketika pelecehan seksual sudah terjadi. Tanyakan keadaan korban, apa yang dapat dilakukan untuk membantu korban merasa nyaman dan aman.
Langkah terakhir, untuk membuat efek jera, yakni dilaporkan dengan menemui pihak berwenang untuk meminta bantuan mereka.
Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta telah menangani sebanyak total 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga Desember 2025.
Jakarta Selatan menangani sebanyak 460 kasus, dan sekaligus menempati peringkat ke-2 dengan kasus kekerasan perempuan dan anak terbanyak di Jakarta.
Saat ini, di Jakarta terdapat 44 pos pengaduan yang tersebar di 44 kecamatan. Selain itu, tersedia juga 69 pos Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di moda transportasi (TJ, MRT, LRT) sebagai pilihan kanal pengaduan lainnya.
Pos SAPA juga terdapat di 12 perguruan tinggi untuk lingkungan kampus dan masyarakat sekitar perguruan tinggi, 1 pos di Terminal Pulogebang, dan di 324 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan dugaan kekerasan melalui panggilan telepon Jakarta Siaga 112 atau nomor telepon Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak 081317617622.
