Aksi gabungan masyarakat, mahasiswa, petani dan aktivis lingkungan memperingati Hari Tani Nasional pada Kamis (24/9) sekira pukul 14:30 WIB dibubarkan paksa oleh pihak kepolisian. 

Puluhan massa aksi berkumpul tepat di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi dengan tuntutan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. 

Kemudian, Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan himbauan kepada massa aksi untuk membubarkan diri, dikarenakan surat pemberitahuan aksi tidak sesuai dengan aturan yang ada. 

"Surat edaran diterima pihak kepolisian kurang dari tiga hari, seharusnya surat edaran tersebut harus tiga hari sebelum hari H aksi," katanya di Bengkulu, Kamis. 

Sebelum dibubarkan secara paksa, perwakilan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menemui masa aksi untuk mendengarkan aspirasi massa, namun terjadi perdebatan di tengah aksi antara perwakilan anggota DPRD dengan massa aksi. 

Kondisi aksi memanas ketika anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang menemui massa aksi kembali masuk ke dalam gedung DPRD. 

Setelah itu, massa aksi dibubarkan secara paksa pihak kepolisian menggunakan 4 unit tembakan water canon dan tembakan gas air mata. 

Informasi yang dihimpun, delapan pengunjukrasa ditangkap anggota kepolisian.

Dalam aksinya para pendemo mendesak pemerintah untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, menghentikan kriminalisasi terhadap petani,  segera mewujudkan reforma agraria dan menghentikan perpanjangan izin HGU yang berkonflik dengan warga.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020