Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu kembali memeriksa dua orang mahasiswa yang berstatus sebagai saksi terkait kericuhan aksi tolak Omnibus Law saat memperingati Hari Tani pada 24 September 2020.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan pihak kepolisan memanggil dua saksi untuk pemeriksaan lanjutan.
"Polisi cuma memanggil dua mahasiswa untuk dimintai keterangan hari ini," katanya di Bengkulu, Kamis.
Kuasa hukum para aktivis, Saman Lating mengatakan pemeriksaan kepada 2 orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu atas nama Abdul dan Yusuf bertatus sebagai saksi dan pemeriksaan tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Kami selaku kuasa hukum melihat dan menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini guna kepentingan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami apakah ada atau tidak unsur delik dugaan tindak pidana yang terjadi pada peringatan hari tani tersebut," kata Saman.
Namun kata dia, tim kuasa hukum menilai bahwa apa yang dilakukan pada 24 September tersebut adalah konstitusional dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi para petani dan para aktivis baik mahasiswa maupun aktivis lingkungan di muka umum.
"Sehingga kalau dilihat dari sisi penyampaian pendapat maka tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, dan bila dilihat dari sisi pecegahan wabah penyakit sebagaimana yang disangkakan dalam perkara ini yaitu sangkaan dalam pasal 14 ayat (1) UU No 4 tahun 1984 maka patut dipertanyakan," sambung dia.
Ia mempertanyakan, hal itu hanya dipakai pada aksi Hari Tani 24 september 2020.
Sementara, pada aksi tersebut jumlah massa hanya sekira 150 orang dan para peserta aksi telah menggunakan masker serta menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.
"Untuk diketahui bahwa aksi keramaian dengan jumlah massa yang lebih besar pernah terjadi di Bengkulu seperti aksi massa pada 8 Oktober 2020 dengan jumlah massa sekitar 3.000 orang, dan ada kegiatan lain seperti yang terjadi di bandara dengan jumlah massa yang banyak tidak dibubarkan dan tidak dikenakan pasal yang sama seperti yang disangkakan kepada kawan - kawan aksi hari tani," ujarnya.
Namun, kata Saman pihaknya tetap menghormati proses hukum di kepolisian dalam melakukan penyidikan untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Untuk diketahui, sebanyak 10 orang pengunjukrasa pada Hari Tani 2020 ditangkap polisi dengan alasan menciptakan kerumunan sehingga berpotensi menularkan COVID-19.