Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan kinerja anggota tim seleksi calon anggota KPU setempat terkait dengan sejumlah protes dari peserta seleksi.
"Hasil tes kesehatan, tes psikologi dan tes tertulis itu harus diumumkan kepada publik sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013, tapi kenyataannya satu pun tidak diumumkan," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edi Ismawan di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat memimpin rapat dengar pendapat dengan anggota tim seleksi KPU, manajemen RSUD M Yunus, RSJKO Soeprapto dan enam peserta seleksi yang menggugat keputusan tim seleksi atas 20 besar calon anggota KPU.
Selain tidak menganut sistem transparansi, DPRD juga mempertanyakan independensi hasil 20 besar tersebut mengingat sejumlah nama disebutkan memiliki hubungan kepentingan.
"Kami minta proses seleksi itu diberhentikan sementara oleh tim seleksi karena Komisi I akan berkonsultasi dengan KPU RI tentang rekrutmen tim seleksi yang tidak sesuai dengan aturan," katanya menjelaskan.
Selanjutnya ia mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil yang ada saat ini ke DPR RI sehingga ada keputusan apakah seleksi dilanjutkan atau diulang.
Sekretaris timsel Khairudin Wahid mengatakan secara pribadi setuju dengan permintaan untuk melakukan seleksi ulang terhadap 67 calon anggota KPU sebelumnya.
"Secara kelembagaan kami terikat dengan KPU RI dan tidak serta merta kami membuat keputusan tanpa melakukan pleno dengan pembahasan bersama anggota timsel yang lain," katanya.
Sebelumnya empat orang peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan protes terhadap keputusan 20 besar calon anggota KPU.
"Kami akan menggugat hasil putusan 20 besar calon anggota KPU ke pengadilan tinggi tata usaha negara," kata Erwan Junaidi, salah seorang dari empat peserta seleksi calon anggota KPU provinsi saat mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Para peserta seleksi yang tidak lolos 20 besar kata dia mempertanyakan kapasitas 20 orang calon anggota KPU, di mana salah seorang nama calon yang lolos adalah pembina pendidikan anak usia dini.
"Peserta seleksi yang merupakan komisioner KPU kabupaten kalah dengan guru TK, ini patut dipertanyakan," ucap Erwan.
Selain itu, ia juga meminta timsel mempublikasikan hasil tes tertulis, tes kesehatan di RSUD M Yunus dan RSJKO, sebagai bentuk transparansi sistem penilaian.
Ia mengatakan, keterbukaan anggota tim seleksi dalam menyikapi tuntutan empat peserta seleksi tersebut akan menentukan apakah gugatan tersebut akan dilanjutkan ke PTUN atau sebaliknya.
"Kalau permintaan kami dipenuhi timsel, kami tidak akan membawa persoalan ini ke PTUN," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu juga memprotes hasil seleksi 20 besar anggota KPU Provinsi Bengkulu, pasalnya salah seorang peserta yang lolos adalah terdakwa korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Hasil tes kesehatan, tes psikologi dan tes tertulis itu harus diumumkan kepada publik sesuai Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013, tapi kenyataannya satu pun tidak diumumkan," kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Edi Ismawan di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu saat memimpin rapat dengar pendapat dengan anggota tim seleksi KPU, manajemen RSUD M Yunus, RSJKO Soeprapto dan enam peserta seleksi yang menggugat keputusan tim seleksi atas 20 besar calon anggota KPU.
Selain tidak menganut sistem transparansi, DPRD juga mempertanyakan independensi hasil 20 besar tersebut mengingat sejumlah nama disebutkan memiliki hubungan kepentingan.
"Kami minta proses seleksi itu diberhentikan sementara oleh tim seleksi karena Komisi I akan berkonsultasi dengan KPU RI tentang rekrutmen tim seleksi yang tidak sesuai dengan aturan," katanya menjelaskan.
Selanjutnya ia mengatakan pihaknya akan melaporkan hasil yang ada saat ini ke DPR RI sehingga ada keputusan apakah seleksi dilanjutkan atau diulang.
Sekretaris timsel Khairudin Wahid mengatakan secara pribadi setuju dengan permintaan untuk melakukan seleksi ulang terhadap 67 calon anggota KPU sebelumnya.
"Secara kelembagaan kami terikat dengan KPU RI dan tidak serta merta kami membuat keputusan tanpa melakukan pleno dengan pembahasan bersama anggota timsel yang lain," katanya.
Sebelumnya empat orang peserta seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan protes terhadap keputusan 20 besar calon anggota KPU.
"Kami akan menggugat hasil putusan 20 besar calon anggota KPU ke pengadilan tinggi tata usaha negara," kata Erwan Junaidi, salah seorang dari empat peserta seleksi calon anggota KPU provinsi saat mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bengkulu.
Para peserta seleksi yang tidak lolos 20 besar kata dia mempertanyakan kapasitas 20 orang calon anggota KPU, di mana salah seorang nama calon yang lolos adalah pembina pendidikan anak usia dini.
"Peserta seleksi yang merupakan komisioner KPU kabupaten kalah dengan guru TK, ini patut dipertanyakan," ucap Erwan.
Selain itu, ia juga meminta timsel mempublikasikan hasil tes tertulis, tes kesehatan di RSUD M Yunus dan RSJKO, sebagai bentuk transparansi sistem penilaian.
Ia mengatakan, keterbukaan anggota tim seleksi dalam menyikapi tuntutan empat peserta seleksi tersebut akan menentukan apakah gugatan tersebut akan dilanjutkan ke PTUN atau sebaliknya.
"Kalau permintaan kami dipenuhi timsel, kami tidak akan membawa persoalan ini ke PTUN," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Bengkulu juga memprotes hasil seleksi 20 besar anggota KPU Provinsi Bengkulu, pasalnya salah seorang peserta yang lolos adalah terdakwa korupsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013