Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu baru memberikan sanksi peringatan bagi pelanggaran protokol kesehatan yang tidak memakai masker .
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai di Rejang Lebong, dihubungi Minggu, mengatakan saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong No.26/2020, tentang penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di daerah itu telah resmi diberlakukan terhitung 1 Oktober 2020.
"Untuk tahap pertama ini sanksi yang diberikan baru sebatas teguran lisan dan tertulis, tahap kedua terhitung 8 Oktober dengan sanksi hukuman sosial dan tahap ketiga baru pemberian sanksi denda," terangnya.
Dijelaskan Rifai, sebelumnya mereka pada 16 sampai 30 September lalu juga sudah menyosialisasikan Perbup No.26/2020, baik dengan mendatangi kelompok masyarakat di 15 kecamatan juga melalui pemberitaan media massa dan lainnya.
Sedangkan pada tahapan penegakan hukum kata dia, juga terbagi menjadi beberapa tahapan yakni pemberian teguran lisan maupun tertulis, kemudian pemberlakuan sanksi sosial dan terakhir jika masih ada yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi denda paling rendah Rp100.000.
Pada tahap pertama ini kata dia, mereka akan melaksanakan razia di 15 titik yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang dimulai dari kawasan GOR Curup, kemudian lokasi wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB), selanjutnya objek wisata Pemandian Suban Air Panas hingga perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang.
"Untuk sanksi sosial yang akan diberikan kepada mereka yang tidak memakai seperti menyapu jalan maupun membersihkan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Sanksi sosial ini merupakan sebagai bentuk pembinaan," urainya.
Sejauh ini dari razia masker yang mereka gelar dalam bentuk operasi yustisi yang melibatkan petugas gabungan Satpol-PP, kepolisian, TNI, polisi militer dan lainnya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang Lebong, Akhmad Rifai di Rejang Lebong, dihubungi Minggu, mengatakan saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong No.26/2020, tentang penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di daerah itu telah resmi diberlakukan terhitung 1 Oktober 2020.
"Untuk tahap pertama ini sanksi yang diberikan baru sebatas teguran lisan dan tertulis, tahap kedua terhitung 8 Oktober dengan sanksi hukuman sosial dan tahap ketiga baru pemberian sanksi denda," terangnya.
Dijelaskan Rifai, sebelumnya mereka pada 16 sampai 30 September lalu juga sudah menyosialisasikan Perbup No.26/2020, baik dengan mendatangi kelompok masyarakat di 15 kecamatan juga melalui pemberitaan media massa dan lainnya.
Sedangkan pada tahapan penegakan hukum kata dia, juga terbagi menjadi beberapa tahapan yakni pemberian teguran lisan maupun tertulis, kemudian pemberlakuan sanksi sosial dan terakhir jika masih ada yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi denda paling rendah Rp100.000.
Pada tahap pertama ini kata dia, mereka akan melaksanakan razia di 15 titik yang ada di Kabupaten Rejang Lebong yang dimulai dari kawasan GOR Curup, kemudian lokasi wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB), selanjutnya objek wisata Pemandian Suban Air Panas hingga perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang.
"Untuk sanksi sosial yang akan diberikan kepada mereka yang tidak memakai seperti menyapu jalan maupun membersihkan fasilitas umum yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Sanksi sosial ini merupakan sebagai bentuk pembinaan," urainya.
Sejauh ini dari razia masker yang mereka gelar dalam bentuk operasi yustisi yang melibatkan petugas gabungan Satpol-PP, kepolisian, TNI, polisi militer dan lainnya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker.***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020