Bengkulu (ANTARA) - Satuan tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) COVID-19 telah memberikan teguran kepada sebanyak 1.025 kali kepada para pelanggar protokol COVID-19 sejak tiga hari operasi gabungan atau yustisi di seluruh Provinsi Bengkulu.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan operasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
"Apalagi Bengkulu berada di urutan kedua kematian tertinggi di Indonesia. Dan ini jadi evaluasi baik kepada jajaran juga masyarakat yang terlibat dalam penerapan era normal baru," kata Sudarno, Kamis.
Apalagi, katanya, Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 akan segera diterapkan sehingga tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar.
"Per tanggal 1 Oktober sudah tidak ada lagi bantahan, bagi pelanggar akan tetap kami tindak. Hal ini semata-mata untuk masyarakat sendiri, menjaga pola hidup sehat," kata Sudarno.
Tingginya angka kematian tersebut, menurutnya adalah akibat dari banyaknya usia muda yang mengalami kasus tanpa gejala dan berakibat pada transisi yang cepat kepada usia tua sehingga indeks kematian COVID-19 di Bengkulu tertinggi.
Pada operasi yustisi, Ketua Satgas Gakkum, Murlin Hanizar menambahkan, pelanggaran terbanyak terjadi pada pusat pariwisata, perbelanjaan, dan fasilitas umum.
Sehingga pada kondisi ini, pihaknya akan terus memberikan edukasi berupa teguran dan sanksi sosial kepada pelanggar sampai berlakunya peraturan gubernur tersebut.
Hingga saat ini, Kamis (17/9/2020) tercatat jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 510 kasus dengan penambahan 30 positif dalam sehari.
1.025 orang di Bengkulu terjerat pelanggaran protokol COVID-19
Kamis, 17 September 2020 16:56 WIB 11751