Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Jajaran Kepolisian Resor Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, memperluas pencarian pemilik dan penanam ladang ganja seluas satu hektare yang ditemukan Selasa (7/2) di Desa Talang Pinang, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

"Kami terus memperluas pencarian pemilik dan penanam ganja itu selain menyisir sekitar lokasi, karena kami menduga masih ada kebun lain," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Umar Sahid ketika dihubungi via telepon, Rabu.

Ia mengatakan temuan satu hektare ladang ganja tersebut untuk kedua kalinya setelah pada 2011 pihaknya juga menemukan tiga hektare ladang ganja di daerah itu.

Menurut dia,  kondisi tanah di Rejang Lebong yang berkontur perbukitan memang sangat cocok untuk menanam barang haram tersebut oleh karena itu tidak heran banyak ditemukan kasus serupa di Kabupaten Rejang Lebong.

Sebelumnya Jajaran Polres Rejang Lebong, Bengkulu dan TNI setempat menemukan 1 hektare ladang ganja di Desa Talang Pinang, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Hasil temuan itu aparat mengamankan 300 batang ganja berumur satu hingga enam bulan dengan ketinggian pohon antara 15 senti meter hingga 1,5 meter.

Hingga kini lokasi ladang ganja tersebut masih diamankan oleh jajaran dari Polres Rejang Lebong sekaligus menyisir beberapa lokasi di sekitar ladang tersebut yang diduga masih terdapat tanaman ganja. (Man)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012