Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) COVID-19 mencatat, hingga saat ini terdapat 36.374 teguran dan 415 sanksi sosial yang telah diberikan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) di Provinsi Bengkulu melalui operasi yustisi.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, Herwan Antoni mengatakan peningkatan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan mengingat kasus positif COVID-19 terus naik saat ini mencapai 928 kasus.

Herwan mengatakan, tingginya kasus tersebut dipengaruhi atas kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol pencegah COVID -19 yang masih rendah. 

"Berdasarkan hasil survei di kota maupun kabupaten, kesadaran masyarakat masih di bawah 80 persen," kata Herwan, di Bengkulu, Jumat. 

Herwan mengatakan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap protokol seperti mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker disebabkan beberapa hal, terutama masih banyak masyarakat yang tidak percaya COVID-19. 

"Ditambah lagi kebiasaan menerapkan protokol dianggap berat. Termasuk tidak adanya sanksi tegas bagi yang melanggar," kata Herwan.

Menurut Herwan, meski ada sanksi yang sudah termuat dalam pergub, perwal maupun perbup terhadap regulasi penanganan COVID-19, penegakan protokol seperti menggunakan masker dinilai terlalu berat dilaksanakan saat beraktifitas di pusat keramaian dengan alasan sesak dan mengganggu aktifitas. 

"Masih banyak masyarakat yang abai, makanya terus kita dorong agar mereka meningkatkan kesadaran," kata Herwan. 

Ia menambahkan, pemerintah terus menekan penyebaran pandemi di daerah ini dengan mengoptimalkan pemeriksaan sampel yang ditargetkan 500 sampel per hari.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020