Tim 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, menangkap seorang pria berprofesi Satpam No (24) dan seorang penjaga rumah ibadah berinisial Ri karena memiliki barang ilegal narkotika jenis ganja.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan pihak kepolisian menindaklanjuti informasi masyarakat yang curiga di lokasi para korban tinggal kerap terjadi transaksi narkoba.

Hasil penyelidikan di lapangan mengarah kepada terduga pelaku, kemudian polisi melakukan pembuntutan hingga lokasi penangkapan yang merupakan rumah saudara terduga pelaku.

"Dari informasi tersebut Polda Bengkulu menurunkan Tim dari Jajaran Direktorat Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan Kamis (22/10) tim menangkap terduga pelaku AP (24)," katanya di Bengkulu, Sabtu.
 
Dari terduga pelaku, kata Sudarno, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus plastik warna hitam.

Setelah menangkap No (24) dihari yang sama polisi juga menangkap Ha Alias Ri (27) di Kelurahan Talang Kering Kecamatan Muara Bangkahulu.

"HA alias RI (27) yang berkerja sebagai salah satu penjaga rumah ibadah di Kota Bengkulu, terduga pelaku ditangkap dengan barang bukti 1  paket yang diduga Narkotika golongan I jenis tanaman ganja dibungkus plastik bening," kata Sudarno. 

Setelah itu, terduga pelaku ditetapkan sebagai bandar oleh pihak kepolisian, karena kerap menguasai dan memperjual belikan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja. 

Hingga saat ini kedua terduga pelaku AP Alias NO dan HA alias RI (27) ditahan di Mapolda Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Jumentrio Jusmadi

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020