Jakarta (Antara Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti sebagai saksi, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Winantuningtyastiti hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Pada Kamis Kamis (21/3) Winantu telah diperiksa oleh KPK terkait kasus yang sama dan dengan kapasitas yang sama yaitu sebagai saksi untuk Luthfi.

KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU sejak 25 Maret 2013 dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan atau menerima harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pencucian uang yang dilakukan Luthfi diduga KPK bukan hanya berasal dari uang suap PT Indoguna.

Hingga saat ini KPK masih menelusuri aset-aset Luthfi, namun belum menyampaikan hasil penelusurannya.

Kasus TPPU Lutfhi terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian karena Lutfhi diduga memperdagangkan pengaruh atas Menteri Pertanian Suswono yang juga kader PKS.

Pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengakui bahwa kliennya pernah berdiskusi dengan Mentan Suswono, Ahmad Fathanah, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Benih Indonesia Elda Devianne Adiningrat untuk membahas kuota impor daging sapi. Pertemuan dilakukan pada bulan Januari 2013 di Hotel Aryaduta Medan.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging, yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Pewarta: Oleh Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013