Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan juga kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah ini.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya, di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, menyebutkan tersangka yang ditangkap ini adalah Nendi Andika alias Endot (27), warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Tersangka ini ditangkap petugas gabungan pada Rabu (28/10) sore sekitar pukul 18.00 WIB, saat berada di Dusun Tanjung Piuk, Kecamatan Sindang Beliti Ilir.

"Tersangka ini diamankan Unit Opsnal Intel dan Opsnal Reskrim Polres Rejang Lebong, beserta unit Opsnal Polres Bengkulu Utara yang mencarinya lantaran terlibat tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah itu," kata dia.

Dia menjelaskan, tersangka ini semula ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor merek Honda CRF 150 dengan lokasi kejadian di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu bersama rekannya Edi Kusendang, di mana barang bukti ini selanjutnya digadaikan keduanya kepada Y, warga Desa Tanjung Heran, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Tersangka Nendi Andika alias Endot setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kata dia, mengaku juga telah melakukan pencurian kendaraan roda empat merek Suzuki Carry Futura warna biru atau hitam sekitar pukul 03.00 WIB pada Agustus 2020 lalu.

"Tersangka ini juga mengaku telah melakukan pencurian kendaraan roda empat bersama dengan rekannya Edi Kusendang, di kawasan Pasar Atas Curup. Dalam aksi ini tersangka mendapatkan bagian Rp3 juta," katanya pula.

Petugas penyidik Polres Rejang Lebong, kata dia, masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus guna mengetahui ada tidaknya korban maupun tindak kejahatan lainnya yang dilakukan tersangka.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020