Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini mendata warga setempat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) tetapi belum masuk dalam daftar pemilih tetap untuk Pilkada Serentak 2020.

“Saat ini kami masih mendata orang yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga semua warga bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 2020,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko telah menetapkan daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020 di daerah ini sebanyak 124.418 orang.

Ia mengatakan, lembaganya memiliki waktu yang cukup panjang hingga tanggal 6 Desember 2020 untuk melakukan pendataan warga yang memiliki KTP-el tetapi belum dalam dalam DPT.

“Makanya tidak usah khawatir bagi warga setempat yang memiliki KTP-el tetapi tidak masuk DPT masih bisa dilayani untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020,” ujarnya.

Terhadap warga masyarakat setempat yang belum mempunyai KTP-el, ia mengatakan, untuk aturan sementara warga ini belum bisa dilayani untuk menggunakan hak pilih di Pilkada 2020.

“Kami anjurkan warga yang belum memiliki KTP-el Mukomuko agar segera mengurus identitas kependudukan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil karena identitas kependudukan tersebut sebagai persyaratan untuk menggunakan hak pilih di Pilkada 2020,” ujarnya pula.

Ia mengatakan, setelah penetapan DPT untuk Pilkada 2020, selanjutnya penetapan DPTB untuk orang yang punya KTP-el Kabupaten Mukomuko tetapi belum masuk dalam DPT, tetapi mereka bisa memilih.

Kemudian penetapan DPTH untuk orang yang pindah memilih antarkabupaten dan antarkecamatan, misalnya warga dari Kabupaten Bengkulu Utara yang mau pindah memilih ke Kabupaten Mukomuko dan warga Kecamatan Air Rami pindah memilih ke Kecamatan Penarik.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020