Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan pelaksanaan kegiatan ibadah yang dilaksanakan masyarakat daerah itu harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kepala Kemenag Rejang Lebong, H Lapulangi saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pihaknya telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) tersebar dalam 15 kecamatan guna meneruskannya ke pengurus masjid yang ada di desa dan kelurahan masing-masing kecamatan.

"Kita sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing KUA agar setiap pelaksanaan kegiatan ibadah di masing-masing desa atau kelurahan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.

Dijelaskan dia, penerapan protokol kesehatan 3M di rumah ibadah ini yaitu para jamaahnya harus memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir serta menjaga jarak dalam pelaksanaan kegiatan ibadah tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus mematikan ini.

Penerapan protokol kesehatan ini kata dia, sebelumnya juga sudah diberlakukan kepada seluruh sekolah yang ada di bawah naungan Kemenag setempat mulai dari tingkat Madrasyah Ibtidaiyah (MI), Madrasyah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasyah Aliyah (MA).

Dia berharap, pengurus masjid yang ada di 156 desa dan kelurahan dalam 15 Kecamatan di Rejang Lebong ini dapat mematuhi penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan ibadah di wilayahnya masing-masing sehingga bisa meminimalisir penyebaran COVID-19.

Sementara itu, data dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan penyebaran COVID-19 di wilayah itu terhitung sejak kasus pertama pada Juni lalu hingga 30 Oktober 2020 telah menyerang 173 warga di daerah itu, di mana dari jumlah itu sebanyak 127 orang telah dinyatakan sembuh, tiga orang meninggal dunia dan 43 orang lainnya masih menjalani pengawasan maupun karantina.***3***
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020