Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu mengurus sertifikat halal untuk produknya.
"Saat ini sudah ada beberapa UMKM di Kabupaten Rejang Lebong yang mengurus sertifikat halal. Kita mengimbau kalangan pelaku UMKM jenis makanan dan minuman dapat mengurusnya di Kemenag Rejang Lebong," kata Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Rejang Lebong Achmad Hafizzudin di Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan pelaku UMKM untuk jenis produk makanan dan minuman di wilayah itu penting mengurus sertifikasi halal sehingga bisa meningkatkan dan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa bahan dan proses pembuatan produk usaha mereka halal.
Penerbitan sertifikat halal produk olahan ini, kata dia, diatur berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mewajibkan semua produk olahan UMKM bersertifikat halal.
Pengurusan sertifikat halal produk olahan di Kabupaten Rejang Lebong tersebut ditargetkan semuanya selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024.
"Sertifikasi halal produk UMKM daerah itu sesuai dengan target Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kemenag RI yang menargetkan 10 juta produk pada tanggal 17 Oktober 2024 semuanya sudah selesai," katanya.
Tahapan suatu produk mendapatkan sertifikat halal, kata dia, harus terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh tim, antara lain terkait dengan penyiapan bahan-bahan untuk produksi makanan atau minuman, proses pembuatan, dan pengemasan.
Program sertifikasi halal produk olahan ini, kata dia, guna menjadikan Indonesia sebagai produsen halal nomor satu dunia.
Ia mengatakan pengurusan sertifikat halal suatu produk tidak dipungut biaya.
Pelaku UMKM di Kabupaten Rejang Lebong yang mengurus sertifikat halal bisa meminta bantuan 77 penyuluh agama tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan atau datang ke Kantor Kemenag Rejang Lebong.
Kemenag Rejang Lebong minta pelaku UMKM mengurus sertifikat halal
Kamis, 4 Januari 2024 22:43 WIB 1318