Jakarta (Antara Bengkulu) - Kamis (2/5) malam, wajah Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terlihat santai di sebuah ruangan dengan mengenakan kemeja putih dirinya terlihat sesekali bersenda gurau dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Didiek Darmanto sembari menikmati hidangan nasi bungkus.
Wajah mantan Kabareskrim tersebut, tidak menunjukkan guratan kekhawatiran akan dieksekusi, melainkan benar-benar santai.
Sedangkan di atas meja tersaji sejumlah minuman mineral, minuman energi rasa jeruk. Susno duduk di sebelah Kajati DKI Jakarta dan tepat di seberangnya duduk Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Amir Yanto.
Suasana demikian merupakan "perjamuan terakhir" Sang Jenderal sebelum menandatangani berita acara pelaksanaan putusan eksekusi di salah satu tempat di Jakarta.
Hal demikian tergambarkan melalui gambar rekaman berdurasi sekitar dua menit yang diperoleh dari sumber Antara di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis tersebut, tepat hampir dua pekan sejak gagalnya jaksa eksekutor dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaksel menyatroni rumahnya di Ciburial, Kabupaten Bandung dan proses eksekusi itu gagal.
Hingga Susno lenyap dari peredaran serta tiba-tiba muncul melalui jejaring sosial Youtube yang menyebutkan dirinya berada di Dapil I Jawa Barat untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.
"Bak" ninja, tiba-tiba Susno bersedia menyerahkan diri hingga menjadi lembaran episode baru bagi Kejagung yang berhasil melobi sang jenderal untuk bersedia menyerahkan diri.
Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kamis (2/5) sore sekitar pukul 14.30 WIB, Basrief menerima kedatangan tamu bernama Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno.
"Untung menyampaikan bahwa Pak Susno bersedia melaksanakan eksekusi hanya oleh eksekutor yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung, tentu saya menyambut baik yang disampaikan hal tersebut," ungkap Basrief.
Jaksa Agung akhirnya menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan plh Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), kepada kedua pejabat tersebut disampaikan rencana eksekusi tersebut.
"Tidak ada satu pun yang tahu, dan mereka dipersilahkan mengambil jaksa eksekutor dan jumlahnya tidak lebih dari empat orang dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Cibinong, sesuai permintaan Pak Susno terdahulu," paparnya.
Susno Duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong.
"Proses eksekusi dilakukan pada Kamis malam (2/5) sekitar pukul 23.10 WIB yang dilaksanakan oleh empat orang dalam suasana kondusif," tuturnya.
Dengan ditangkapnya Susno Dudji, secara otomatis posisinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dicabut.
Diapresiasi
Sikap Susno Duadji yang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan itu memunculkan sejumlah pujian dari sejumlah pihak.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menyerahkan diri ke kejaksaan telah menunjukkan jiwa kesatria.
"Pak Susno ini betul-betul menunjukkan jiwa yang kesatria," ujar Hatta Ali, seusai memperkanalkan Majalah MA di Jakarta, Jumat.
Dia mengakui bahwa dirinya baru mendapat informasi dari Kabiri Humas MA Ridwan Mansyur bahwa Susno menyerahkan diri, dan bukan dieksekusi secara paksa.
"Saya memberikan apresiasi kepada beliau (Susno)," kata ketua MA ini.
Sementara itu, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan penyerahan diri mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji merupakan buah dari tekad dan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi terdakwa.
"Apresiasi pantas diberikan pada Kejakgung," kata Hendardi.
Kendati demikian, sekalipun Susno sudah dieksekusi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dinilai tetap harus meminta pertanggungjawaban Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya yang telah menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi eksekusi yang gagal di Bandung, pekan lalu.
Menurut dia, hal tersebut penting agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lain.
Lebih lanjut, Hendardi juga mengingatkan perihal kontroversi putusan mantan Kapolda Jabar itu. Dia meminta penegak hukum dan lembaga peradilan bekerja dengan sungguh-sungguh agar setiap putusan tidak menimbulkan kontroversi lanjutan seperti kasus Susno.
"Penting diperhatikan oleh aparat penegak hukum untuk bekerja sungguh-sungguh berdasarkan UU dan lembaga peradilan agar setiap putusan tidak menimbulkan kontroversi lanjutan," tukasnya.
Saat ini, Susno Duadji harus menjalankan masa hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
Wajah mantan Kabareskrim tersebut, tidak menunjukkan guratan kekhawatiran akan dieksekusi, melainkan benar-benar santai.
Sedangkan di atas meja tersaji sejumlah minuman mineral, minuman energi rasa jeruk. Susno duduk di sebelah Kajati DKI Jakarta dan tepat di seberangnya duduk Plh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel, Amir Yanto.
Suasana demikian merupakan "perjamuan terakhir" Sang Jenderal sebelum menandatangani berita acara pelaksanaan putusan eksekusi di salah satu tempat di Jakarta.
Hal demikian tergambarkan melalui gambar rekaman berdurasi sekitar dua menit yang diperoleh dari sumber Antara di Jakarta, Jumat.
Pada Kamis tersebut, tepat hampir dua pekan sejak gagalnya jaksa eksekutor dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jaksel menyatroni rumahnya di Ciburial, Kabupaten Bandung dan proses eksekusi itu gagal.
Hingga Susno lenyap dari peredaran serta tiba-tiba muncul melalui jejaring sosial Youtube yang menyebutkan dirinya berada di Dapil I Jawa Barat untuk wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.
"Bak" ninja, tiba-tiba Susno bersedia menyerahkan diri hingga menjadi lembaran episode baru bagi Kejagung yang berhasil melobi sang jenderal untuk bersedia menyerahkan diri.
Jaksa Agung, Basrief Arief menyatakan Kamis (2/5) sore sekitar pukul 14.30 WIB, Basrief menerima kedatangan tamu bernama Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno.
"Untung menyampaikan bahwa Pak Susno bersedia melaksanakan eksekusi hanya oleh eksekutor yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung, tentu saya menyambut baik yang disampaikan hal tersebut," ungkap Basrief.
Jaksa Agung akhirnya menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan plh Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), kepada kedua pejabat tersebut disampaikan rencana eksekusi tersebut.
"Tidak ada satu pun yang tahu, dan mereka dipersilahkan mengambil jaksa eksekutor dan jumlahnya tidak lebih dari empat orang dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Cibinong, sesuai permintaan Pak Susno terdahulu," paparnya.
Susno Duadji telah dieksekusi oleh kejaksaan, dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Cibinong.
"Proses eksekusi dilakukan pada Kamis malam (2/5) sekitar pukul 23.10 WIB yang dilaksanakan oleh empat orang dalam suasana kondusif," tuturnya.
Dengan ditangkapnya Susno Dudji, secara otomatis posisinya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dicabut.
Diapresiasi
Sikap Susno Duadji yang menyerahkan diri ke pihak kejaksaan itu memunculkan sejumlah pujian dari sejumlah pihak.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji yang menyerahkan diri ke kejaksaan telah menunjukkan jiwa kesatria.
"Pak Susno ini betul-betul menunjukkan jiwa yang kesatria," ujar Hatta Ali, seusai memperkanalkan Majalah MA di Jakarta, Jumat.
Dia mengakui bahwa dirinya baru mendapat informasi dari Kabiri Humas MA Ridwan Mansyur bahwa Susno menyerahkan diri, dan bukan dieksekusi secara paksa.
"Saya memberikan apresiasi kepada beliau (Susno)," kata ketua MA ini.
Sementara itu, Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan penyerahan diri mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji merupakan buah dari tekad dan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi terdakwa.
"Apresiasi pantas diberikan pada Kejakgung," kata Hendardi.
Kendati demikian, sekalipun Susno sudah dieksekusi, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dinilai tetap harus meminta pertanggungjawaban Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya yang telah menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi eksekusi yang gagal di Bandung, pekan lalu.
Menurut dia, hal tersebut penting agar menjadi pembelajaran bagi pejabat lain.
Lebih lanjut, Hendardi juga mengingatkan perihal kontroversi putusan mantan Kapolda Jabar itu. Dia meminta penegak hukum dan lembaga peradilan bekerja dengan sungguh-sungguh agar setiap putusan tidak menimbulkan kontroversi lanjutan seperti kasus Susno.
"Penting diperhatikan oleh aparat penegak hukum untuk bekerja sungguh-sungguh berdasarkan UU dan lembaga peradilan agar setiap putusan tidak menimbulkan kontroversi lanjutan," tukasnya.
Saat ini, Susno Duadji harus menjalankan masa hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor. (ANTARA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013