Bengkulu (Antara Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bengkulu mendesak pemerintah mencabut tujuh izin pertambangan batubara di dalam kawasan hutan karena akan merusak 36.000 hektare areal lindung di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

"Tujuh izin pertambangan batu bara yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko itu berada di kawasan hutan produksi terbatas dan hutan produksi," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat.

Walhi Bengkulu mengingatkan hal itu terkait pemberian izin penyelidikan dan eksplorasi kepada tujuh perusahaan tambang oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Mukomuko.

Padahal areal pencadangan untuk pertambangan batu bara itu berada di atas hutan produksi terbatas (HPT) Air Majunto, hutan produksi (HP) Air Dikit, HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II, HPT Lebong Kandis, serta HP Air Rami.

Tujuh perusahaan yang mendapat izin tersebut yakni PT Mukomuko Maju Sejahtera seluas 2.300 hektare, PT Trina 1Mas Abadi 16.000 ha, dan PT Arya WF seluas 7.000 ha.

Selanjutnya PT Arang Penawai seluas 4.000 ha, PT Borneo SM seluas 1.400 ha, PT Bukit Resource 2.700 ha, dan PT Prakarsa Nursa 2.900 ha.

"Izin pertambangan itu berada di atas kawasan hutan yang sudah ditetapkan dalam pengelolaan hutan terpadu di Mukomuko, seluruhnya menjadi terancam dibabat untuk mengeruk isi perut bumi," katanya pula.

Selain itu, di atas lahan pencadangan untuk pertambangan tersebut juga terdapat sejumlah aktivitas, seperti permukiman warga Desa Sindang Mulya dan Sido Mulya Kecamatan Penarik.

Sebagian lainnya tumpang tindih dengan sejumlah areal hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan, antara lain PT Agro Muko.

"Potensi konflik akan tinggi, bagaimana penambangan batu bara di hulu Sungai Air Bengkulu telah mengakibatkan kerusakan hingga ke muara sungai dan membuat nelayan beralih profesi menjadi pemulung limbah batu bara," kata Beny pula.

Eksploitasi kawasan lindung tersebut, menurut dia, juga akan merusak sejumlah daerah aliran sungai antara lain DAS Manjunto, Sungai Air Dikit, Selagan, Air Ipuh, Air Brau, dan Air Bantal.

Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Mukomuko Bachtiar Syofi menjelaskan bahwa sebanyak tujuh perusahaan itu baru melakukan penyelidikan awal kandungan batu bara di dalam hutan Mukomuko.

"Belum meningkatkan izinnya ke eksplorasi," katanya.

Ia menyebutkan, dari tujuh perusahaan pemegang izin tersebut baru dua perusahaan yang fokus menyelidiki keberadaan batu bara yakni PT Mukomuko Maju Sejahtera dan PT Trina Mas Abadi.

Areal penyelidikan masing-masing perusahaan tersebut sesuai dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki.

Menurut dia, banyak perusahaan yang memiliki IUP belum melakukan penyelidikan kandungan batu bara, karena saat ini bisnis tersebut mulai lesu.

Bachtiar menyatakan penelitian dalam artian mengambil sampel batu bara dalam jumlah yang terbatas hanya untuk sampel penelitian.

Seluruh lokasi perizinan itu, kata dia lagi, berada di luar kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat tapi di lahan HPT, HP maupun area peruntukan lain.

"Kami selalu memantau kegiatan perusahaan itu supaya tidak melakukan produksi dulu sebelum meningkatkan izinnya," katanya lagi. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013