Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggelar rapat koordinasi dengan "stakeholder" guna mengajak semua pihak terkait di daerah ini agar mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa di Pilkada Serentak 2020.

“Kami mengharapkan Sekda, Kejari dan Polres dapat menyampaikan dan mensosialisasikan tentang aturan netralitas ASN agar mereka tahu bahwa ASN dan pejabat negara harus netral,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu usai menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan “stakeholder” tentang pengawasan netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa di Pilkada 2020.

Beberapa narasumber dalam rapat koordinasi ini adalah Bawaslu, Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arinsandi, Kejari Mukomuko dan Sekda dan dihadiri oleh perwakilan kepala desa, lurah, camat dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

Ia mengatakan, bahwa aparatur sipil negara dan pejabat negara di lingkungan pemerintah daerah setempat harus bersikap netral karena ada Undang-undang yang mengatur tentang ASN harus bersikap netral di Pemilu.

Karena menurutnya, ada ancaman dan sanksi tegas terhadap siapa saja aparatur sipil negara, pejabat negara dan perangkat desa di daerah ini yang tidak netral dalam Pilkada Serentak tahun ini.

Untuk itu, ia mengatakan, pihaknya menekankan kepada kepolisian resor setempat dan Kejaksaan Negeri agar menyampaikan aturan tersebut kepada ASN, pejabat negara dan kepala desa dan perangkat desa di daerah ini.

Ia menjelaskan, sikap tidak netral tersebut dalam tindakan dan perbuatan, contohnya ASN bernyanyi mengajak dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Termasuk di media sosial, ASN menyukai status salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati kemudian memposting kalimat dan foto yang mengarah kepada sikap tidak netralitas ASN.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020