Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah menyosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Rejang Lebong Ahmad Hafizuddin di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan sosialisasi KMA 719 tersebut dilaksanakan kepada agen travel perjalanan ibadah umrah yang ada di daerah itu.

"KMA 719 ini merupakan pedoman untuk penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi COVID-19, masing-masing agen travel perjalanan umrah yang ada di Rejang Lebong harus mengetahuinya," kata dia.

Dijelaskan dia, sosialisasi KMA nomor 719 yang dilakukan pihaknya itu dilaksanakan secara bertahap dengan cara mendatangi langsung kantor-kantor agen perjalanan haji dan umrah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Sementara itu, mengenai pemberangkatan jamaah umrah yang berasal dari daerah itu kata dia, sejauh ini belum diketahui sudah ada yang berangkat atau belum mengingat pihaknya hanya mengetahui saat ada yang mengajukan permintaan rekomendasi pembuatan paspor saja.

"Kalau untuk yang mengajukan permintaan rekomendasi pembuatan paspor setelah dibuka beberapa hari ini belum ada yang memintanya. Kami hanya tahu kalau ada warga Rejang Lebong yang akan berangkat umrah saat mereka meminta rekomendasi pembuatan pasport saja," jelas dia.

Pembuatan paspor untuk pemberangkatan umrah yang berhasil mereka catat sebelum pandemi kata dia, sebanyak 25 orang terdiri dari sepanjang Januari ada 20 orang dan Februari lima orang.

Kemudian untuk Maret sudah tidak ada lagi yang mengajukan permintaan rekomendasi karena pemerintah Arab Saudi menghentikan pelayanan pelaksanaan umrah akibat adanya wabah COVID-19.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020