Rencana pemagaran lahan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Bengkulu, Jumat pagi diwarnai kericuhan karena warga yang menguasai lahan tersebut menolak rencana pemagaran.

Kericuhan dilatarbelakangi aksi penolakan warga yang menghalangi pemancangan patok di atas lahan seluas 9 hektare tepatnya di samping Kantor PT Pertamina. 

Tiga orang ditangkap petugas kepolisian karena diduga menyulut kericuhan.

Salah satu warga setempat yang mencoba mediasi dengan pihak PT Pelindo, Rinaldo mengatakan bahwa BUMN itu tidak berhak memagar lahan karena belum ada mediasi dengan warga. 

Apalagi, kata Rinaldo sebagian warga sudah mendirikan bangunan semi permanen di atas lahan tersebut dan sepengetahuan warga lahan tersebut juga dijual kepada warga.

"Ini tanah negara. Kita mau pihak Pelindo lakukan mediasi terlebih dahulu kepada warga," kata Rinaldo, Jumat. 

Ia mengatakan Pelindo harus menyertakan dokumen resmi penguasaan lahan dan melakukan gugatan di pengadilan.

"Kita minta jalur hukum. Silahkan Pelindo perdatakan kami jangan asal pasang pagar dan mau membongkar bangunan kami," katanya. 

"Sehingga, untuk memutuskan pergi dari sini, warga meminta ganti rugi," katanya. 

Deputi General Manager Bidang Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo, Oka Sudarsono mengatakan pemagaran ini bagian dari upaya menjaga aset yang dipercayakan negara kepada Pelindo dan rencananya wilayah ini akan dikembangkan sesuai rencana induk pembangunan pelabuhan.

"Pelabuhan merupakan objek vital yang harus dijaga untuk kepentingan semua orang maka dari itu pemagaran akan kami lakukan menyusul banyaknya masyarakat yang mengklaim bahwa lahan itu tidak terurus," kata Oka.

Akhirnya pemasangan palang tetap dilakukan dengan pengerahan pihak keamanan dari kepolisian.

Di lokasi yang dipagar terlihat beberapa bangunan semi permanen dan rencana pengembangan wisata yang dilakukan warga dengan swadaya.

Klaim atas lahan tersebut melibatkan 171 orang warga dan versi lain menyebutkan setidaknya 400 orang ikut serta dalam penguasaan lahan PT Pelindo tersebut.

Pewarta: Bisri Mustofa dan Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020