Kepolisian Daerah Bengkulu tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk keperluan apapun guna mencegah peningkatan penularan COVID-19.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno di Bengkulu, Sabtu, mengatakan hal itu dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3220/XI/KES.7/2020 tanggal 16 November 2020 mengenai pedoman penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan demi pencegahan COVID-19.

"Kami tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi COVID-19," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat setempat tidak menggelar acara yang melibatkan orang dalam jumlah banyak sehingga sulit menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi, kata dia, belakangan angka kasus positif COVID-19 di Provinsi Bengkulu terus mengalami peningkatan tajam.

"Kita minta kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat acara yang menghadirkan masa dalam jumlah yang besar karena kasus positif COVID-19 ini terus bertambah," paparnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi secara tegas terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Untuk perorangan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat umum dan membuat kerumunan, katanya, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial, dan denda Rp100 ribu.

"Iya kita akan perketat lagi pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan tentu kami akan memberikan sanksi tegas kita masih ditemukan ada yang melanggar," kata dia.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020