Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan telah melakukan tera ulang alat timbangan dan alat ukur milik ratusan pedagang di daerah itu.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong Sukrial saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pelaksanaan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tersebut dilaksanakan oleh seksi kemetrologian di kawasan Pasar Atas Curup dan Pasar De Curup.

"Hingga saat ini sudah ada 290 unit UTTP yang kita lakukan tera ulang secara gratis, tersebar dalam dua pasar tradisional yang ada di Pasar Atas Curup dan Pasar De Curup," kata dia.

Dia menjelaskan program tera ulang tahun ini mereka laksanakan dalam dua tahapan. Untuk tahap pertama dilaksanakan 8-17 Juni lalu bertempat di kawasan Pasar Atas Curup, dan tahap kedua dilaksanakan sepanjang November di kawasan Pasar De Curup.

Pada pelaksanaan tera ulang di Pasar De Curup pihaknya kata dia, berhasil menera ulang sebanyak 114 UTTP terdiri dari timbangan plastik sebanyak 36 unit.

Timbangan pegas 45 unit, takaran kering 3 unit, dacin 2 unit, timbangan meja 1 unit, neraca emas 11 unit, timbangan elektronik 1 unit dan timbangan sentisimal 1 unit.

Sedangkan, pelaksanaan tera ulang di kawasan Pasar Atas Curup yang dilaksanakan pada pertengahan tahun lalu menyasar 177 unit yang terdiri dari timbangan pegas 72 unit, timbangan sentisimal 6 unit, timbangan bobot ingsut 2 unit, takaran kering 16 unit, neraca 1 unit, anak timbangan 1 unit dan timbangan plastik 79 unit.

Selain itu, telah melakukan tera ulang alat ukur timbangan pedagang pihaknya juga telah melakukan tera ulang pada alat takar tiga SPBU yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Program tera ulang itu kata Sukrial dilaksanakan secara gratis, di mana pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan terbatas guna menghindari penyebaran COVID-19, para pedagang yang belum sempat melakukan tera ulang bisa mendatangi kantornya dan akan dilakukan tera ulang secara gratis.

Dia menambahkan program itu bertujuan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pengusaha SPBU dan pedagang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta melindungi pedagang dan konsumen mengalami kerugian akibat kelebihan atau kekurangan takaran timbangan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020