Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Provinsi Bengkulu mencatat hingga November 2020 baru sekitar 249.327 orang atau 42,6 persen anak di daerah itu yang memiliki kartu identitas anak (KIA).

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu M Ikhwan mengatakan, dari data tersebut masih ada sekitar 336.115 anak yang belum memiliki KIA dari jumlah wajib KIA 585.442 anak.

"Jadi masih banyak anak di Bengkulu yang belum memiliki KIA dan itu tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu," kata Ikhwan, Senin.

Ia menjelaskan, dari 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Seluma menjadi kabupaten dengan jumlah anak yang telah memiliki KIA terbanyak yaitu 56.342 dari wajib KIA 59.535 anak.

Sedangkan capaian terendah yakni Kabupaten Rejang Lebong yang baru 14.823 anak yang sudah memiliki KIA dari total wajib KIA 77.390 anak.

"Persentase anak yang sudah memiliki KIA di Kabupaten Seluma itu sekitar 94,6 persen, sedangkan di Kabupaten Rejang Lebong baru
17,86 persen," papar Ikhwan.

Data anak yang belum memiliki KIA berdasarkan sebaran kabupaten kota yakni Kabupaten Bengkulu Selatan 28.468 anak dari total wajib KIA 48.140 anak, Kabupaten Rejang Lebong  63.567 anak dari total wajib KIA 77.930 anak dan Kabupaten Bengkulu Utara 53.116 anak dari total wajib KIA 88.341 anak.

Kemudian Kabupaten Kaur 30.805 anak dari total wajib KIA  37.750 anak, Kabupaten Seluma 3.193 anak dari total wajib KIA sebanyak 59.535 anak, Kabupaten Mukomuko 26.054 anak dari total wajib KIA  58.783, dan Kabupaten Lebong 5.889 anak dari total wajib KIA  30.361 anak.

Lalu, Kabupaten Kepahiang  23.837 anak dari total wajib KIA 40.719 anak, Kabupaten Bengkulu Tengah 17.065 anak dari total wajib KIA 34.351 anak dan Kota Bengkulu 83.696 anak dari total wajib KIA 110.072 anak.

"Secara nasional capaian ini cukup bagus, namun kita berharap kedepannya jumlah anak yang memiliki KIA lebih banyak lagi," papar Ikhwan.

Ikhwan berharap pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu dapat melakukan upaya jemput bola pembuatan KIA, baik itu bekerjasama dengan pihak kelurahan ataupun sekolah.

"Untuk pembuatan KIA bisa dilakukan di kantor Dukcapil setempat tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu stok blanko KIA juga masih banyak," demikian Ikhwan.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020