Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menyebutkan saat ini baru ada 10 dari 122 desa di daerah itu yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap III.

Sekretaris Dinas PMD Rejang Lebong Desma Heryana di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pencairan dana desa tahap III sebesar 20 persen tersebut untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah desa masing-masing.

"Saat ini baru ada 10 desa yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap III, di mana berkasnya masih dalam proses verifikasi oleh petugas dan dananya belum ditransfer ke rekening desa," kata dia.

Dia menambahkan pada proses pengajuan pencairan dana desa tahap III ini masing-masing desa diharuskan menyiapkan data-data dan laporan realisasi penggunaan anggaran dana desa tahap I dan II.

"Penyebab lainnya kemungkinan dalam waktu dekat ini masing-masing desa yang belum mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap III masih akan melakukan perubahan APBDes, namun ditargetkan pada pertengahan Desember nanti semuanya sudah mencairkannya," tambah dia.

Sejauh ini dari 122 desa yang ada di Kabupaten Rejang Lebong kata Desma, terdapat satu desa yang belum mencairkan dana desa maupun alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rejang Lebong yakni Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara, lantaran ada permasalahan pada pencairan tahap I sehingga masih dalam pengusutan Kejari Rejang Lebong.

"Kalau laporan pencairan dana desa tahap II salur 2 dan 3 sudah dicairkan 121 desa, cuma Desa Lubuk Kembang yang belum bisa mencairkannya. Kita harapkan desa-desa yang belum mengajukan permintaan pencairan tahap III agar segera mengurusnya," kata dia lagi.

Ditambahkan dia, berdasarkan PMK 205/PMK.07/2020, penyaluran dana desa terbagi dalam 3 tahap yakni tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen, di mana dana desa ini diarahkan untuk penanganan dampak COVID-19 berupa pemberian BLT dana desa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020