Rejanglebong (ANTARA Bengkulu) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini akan menerbitkan 2.500 persil sertifikat gratis untuk kalangan masyarakat tidak mampu di daerah itu.

"Tahun ini Kabupaten Rejanglebong menerima program prona massal untuk penerbitan 2.500 persil sertifikat untuk halaman pekarangan rumah bagi warga yang tidak mampu di 14 desa di beberapa kecamatan ," kata Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT) pada BPN Rejanglebong, Adam Hawadi, Minggu.

Program sertifikat prona tersebut kata dia, pada tahun ini mengalami peningkatan di bandingkan tahun sebelumnya yang hanya 1.950 persil.

Sedangkan kriterianya tanah yang dapat disertifikatkan ialah, tanah yang sudah dikuasai secara fisik, mempunyai alas hak (bukti kepemilikan), bukan tanah warisan yang belum dibagi, tanah tidak dalam keadaan sengketa.

Lokasi tanah berada di wilayah kabupaten/kota lokasi penerima program dibuktikan dengan identitas diri dan luasan tanah maksimal 2.000 meter persegi untuk tanah non pertanian dan maksimal 20.000 meter persegi untuk tanah pertanian.

Warga yang menerima bantuan ini tambah dia, selain di gratiskan untuk biaya pencetakan sertifikat tanah, juga mendapat pengurangan bea pemilikan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Warga hanya dikenakan biaya ukur, biaya foto copy dan pembelian materai.

Pelaksanaan program ini tambah dia, baru akan dilaksanakan pada April mendatang mengingat juklak maupun juknis pelaksanaan kegiatan dari BPN pusat dan BPN Provinsi Bengkulu belum turun.

Untuk itu dia mengimbau kalangan warga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan agar menyiapkan surat atau dokumen asli tanah yang diperlukan dalam proses sertifikasi tanah, serta menyiapkan persyaratan administrasi lainnya. (KR-NMD/N001)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012