Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan Dana Desa (DD) yang diterima oleh Desa Lubuk Kembang yang selama ini tertahan akibat adanya dugaan penyimpangan anggaran sekarang sudah bisa dicairkan.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Rifai di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pencairan DD untuk Desa Lubuk Kembang, Kecamatan Curup Utara saat ini sudah bisa dicairkan kembali setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh aparat penegak hukum setempat tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran.

"Masalah di Desa Lubuk Kembang saat ini sudah clear, karena permasalahan-permasalahan, pengaduan masyarakat dengan pihak desa sudah kita mediasi baik itu melalui asisten 1, pihak kejaksaan, dan polres," kata dia.

Dia menjelaskan setelah dilakukan mediasi ini kemudian kasusnya dilimpahkan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), karena semua yang menyangkut dana desa itu ditangani oleh APIP yakni Inspektorat terlebih dahulu, di mana setelah dilakukan pemeriksaan tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran.

"Setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan, pemanggilan kedua belah pihak yang bersengketa di Desa Lubuk Kembang ternyata semua itu tidak ada masalah, jadi sudah clear dan LHP nya sudah kami pegang, karena tidak ada masalah maka saat ini sudah bisa dilakukan penyaluran DD tahap I salur 2," jelasnya.

Proses pencairan DD Lubuk Kembang ini ungkap dia, diperkirakan paling bisa terealisasi sampai dengan pencairan tahap II saja hingga akhir tahun nanti karena aturan di KPPN menyatakan pencairannya antara salur 1 dengan 2 berjarak 15 hari.

"Untuk sisa dana tahap III sebesar 20 persen yang tidak bisa diserap ini nantinya akan menjadi Silpa dan akan akan diserap tahun depan. Insya Allah 122 desa di Rejang Lebong, namun untuk satu desa ini tidak akan full 100 persen," terangnya.

Sementara itu untuk proses pencairan DD tahap III kata Suradi saat ini masih dalam proses pengurusan di PMD, di mana dari 122 desa yang sudah mengajukan permintaan pencairannya baru ada sekitar 30 desa, dan jumlahnya akan terus bertambah hingga awal Desember nanti.

Sebelumnya, satu desa di Rejang Lebong yakni Desa Lubuk Kembang proses pencairan dana desa tahap I salur 2 dan seterusnya tertahan lantaran adanya pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum setempat yang tidak puas pada penyaluran BLT di desa ini.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020