Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengagalkan transaksi narkotika golongan I jenis ganja sebanyak tiga paket besar dan kecil serta menangkap dua pelaku berinisial WS (30) dan PC (28).

“Pelaku WS ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Bengkulu dengan Padang dan PC ditangkap saat di dalam mobil travel yang akan mengantarkan ganja,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu saat menggelar “Press Conference” atau konferensi pers terkait tindak pidana kejahatan narkotika golongan I jenis ganja di Markas Kepolisian Resor setempat.

Konferensi pers ini dihadiri oleh Satuan Narkoba Polres Mukomuko, Personil Satua Narkoba Polres Mukomuko, Personil Satuan Sabhara Polres Mukomuko, PWI Kabupaten Mukomuko dan rekan media di Mukomuko.

Pelaku WS ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Lintas Sumatera yang menghubungkan Bengkulu dengan Padang dan didapati barang bukti satu paket kecil yang diduga ganja dalam bentuk daun kering yang dibungkus menggunakan kertas buku warna Putih.

Kemudian kepolisian resor setempat juga mengamankan satu unit HP merk Oppo A82 warna silver milik pelaku.

Kemudian pelaku PC ditangkap saat di dalam mobil travel yang akan mengantarkan narkotika jenis ganja dan didapati dua paket besar yang diduga ganja dalam bentuk daun kering yang dibungkus menggunakan lakban warna coklat yang dibungkus kembali menggunakan kantong plastik warna hitam yang dimasukkan kedalam tas ransel warna coklat.

Sedangkan modus operandi kedua pelaku tindak pidana narkotika ini, yakni sama-sama memiliki, menyimpan, menguasai barang ganja dalam bentuk paket kecil maupun ganja dalam paket besar siap jual.

Selanjutnya kepolisian resor setempat akan melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika di daerah ini dengan cara meminta keterangan dari dua palaku ini.***2***
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020