Kepala Kepolisian Resor Palu, AKBP Riza Faisal, turut membantu warga yang diduga meninggal dunia saat menunggu giliran mencoblos Pilkada serentak 2020 di TPS 08 di Jalan Merpati, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu.
Ia mengatakan, korban diketahui bernama Musdin Dg Sila (70), warga jalan Merpati lorong satu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikolores, Kota Palu.
Ia menjelaskan dari keterangan saksi berinisial S (48) bahwa korban pada Rabu (9/12) sekitar pukul 07.30 WITA, di TPS 08, Jalan Merpati, telah datang seseorang (korban) yang akan memberikan suaranya kemudian jatuh tertelungkup, kemudian pingsan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Saksi melihat korban mencuci tangan, dan dicek suhu tubuh oleh petugas KPPS, sesuai protokol kesehatan sebelum memasuki area TPS. Kemudian korban duduk di kursi antrean sesuai arahan petugas KPPS, setelah beberapa saat korban duduk di kursi antrean tiba-tiba korban terjatuh dan pingsan kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga korban diangkat ke dalam rumah salah satu warga sekitar,” katanya.
Faisal mengatakan, menurut saksi lain, R (31), yang adalah anggota KPPS atau Linmas, korban sekitar 07.30 WITA, tiba di TPS 08 dan saksi mempersilakan korban untuk mencuci tangan, setelah itu korban dicek suhu tubuh dan suhu tubuhnya normal.
“Kemudian saksi mempersilakan kepada korban untuk masuk di area TPS dan menunggu di kursi antrean, beberapa saat setelah korban duduk untuk menunggu, tiba-tiba korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Faisal mengatakan, saksi Aspia (68) merupakan istri korban menerangkan, korban meninggalkan rumah seorang diri dengan jalan kaki sekitar pukul 07.00 WITA untuk memberikan suara di TPS 08 Jalan Merpati dalam keadaan sehat.
Namun, kata Faisal, sekitar pukul 08.00 WITA, Aspia di beritahu menantunya inisial Y, bahwa mertuanya terjatuh saat sedang menunggu antrean pencoblosan dan meninggal dunia.
“Terhadap diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun luka, sehingga pihak keluarga menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena perbuatan tindak pidana, dan pihak keluarga menolak dilakukan otopsi terhadap korban dan dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi,” katanya.
Ia menambahkan, tim Satgas Covid-19 Puskesmas Kawatuna juga sudah dihubungi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan. “Menurut hasil koordinasi kami bersama dokter dan Satgas Covid, jadi untuk sementara tidak ada ditemukan gejala Covid-19,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ia mengatakan, korban diketahui bernama Musdin Dg Sila (70), warga jalan Merpati lorong satu, Kelurahan Tanamonindi, Kecamatan Mantikolores, Kota Palu.
Ia menjelaskan dari keterangan saksi berinisial S (48) bahwa korban pada Rabu (9/12) sekitar pukul 07.30 WITA, di TPS 08, Jalan Merpati, telah datang seseorang (korban) yang akan memberikan suaranya kemudian jatuh tertelungkup, kemudian pingsan dan dinyatakan meninggal dunia.
“Saksi melihat korban mencuci tangan, dan dicek suhu tubuh oleh petugas KPPS, sesuai protokol kesehatan sebelum memasuki area TPS. Kemudian korban duduk di kursi antrean sesuai arahan petugas KPPS, setelah beberapa saat korban duduk di kursi antrean tiba-tiba korban terjatuh dan pingsan kemudian dinyatakan meninggal dunia, sehingga korban diangkat ke dalam rumah salah satu warga sekitar,” katanya.
Faisal mengatakan, menurut saksi lain, R (31), yang adalah anggota KPPS atau Linmas, korban sekitar 07.30 WITA, tiba di TPS 08 dan saksi mempersilakan korban untuk mencuci tangan, setelah itu korban dicek suhu tubuh dan suhu tubuhnya normal.
“Kemudian saksi mempersilakan kepada korban untuk masuk di area TPS dan menunggu di kursi antrean, beberapa saat setelah korban duduk untuk menunggu, tiba-tiba korban terjatuh dan tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Faisal mengatakan, saksi Aspia (68) merupakan istri korban menerangkan, korban meninggalkan rumah seorang diri dengan jalan kaki sekitar pukul 07.00 WITA untuk memberikan suara di TPS 08 Jalan Merpati dalam keadaan sehat.
Namun, kata Faisal, sekitar pukul 08.00 WITA, Aspia di beritahu menantunya inisial Y, bahwa mertuanya terjatuh saat sedang menunggu antrean pencoblosan dan meninggal dunia.
“Terhadap diri korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun luka, sehingga pihak keluarga menyimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena perbuatan tindak pidana, dan pihak keluarga menolak dilakukan otopsi terhadap korban dan dibuatkan surat pernyataan penolakan otopsi,” katanya.
Ia menambahkan, tim Satgas Covid-19 Puskesmas Kawatuna juga sudah dihubungi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan. “Menurut hasil koordinasi kami bersama dokter dan Satgas Covid, jadi untuk sementara tidak ada ditemukan gejala Covid-19,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020