Tersangka NP yang merupakan narapidana di lapas Kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi karena menjual ganja dengan alasan, bekerjasama dengan pengacara untuk mengurus Justice Collaborator (JC). 

"Untuk mengurus bebas bersyarat harus ada JC. Untuk mengurus bebas bersyarat sebenarnya tidak bayar tapi ya seperti itu," kata NP di kantor BNN Provinsi Bengkulu, Kamis. 

Ia mengaku membeli 13 paket narkotika golongan I jenis ganja dengan harga Rp20 juta. 

Kemudian 13 paket ganja yang berasal dari Medan Sumatera Utara tersebut akan dijual di wilayah Kota Bengkulu dengan keuntungan Rp6 juta. 

NP menyebutkan bahwa keuntungan tersebut akan digunakan untuk keperluan pribadinya didalam lapas serta untuk mengurus bebas bersyarat. 

Untuk mengurus JC lanjut dia biasanya diminta uang kisaran Rp5 juta, Rp10 juta bahkan Rp15 juta. 

NP berada didalam lapas sejak 2015 dengan vonis 8 tahun penjara dengan kasus yang sama yaitu peredaran dan penyalahgunaan narkotika. 

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga Toga H Panjaitan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh NP sangat tidak dibenarkan.

"Tersangka memesan narkotika jenis ganja dari dalam lapas menggunakan handphone dan apapun alasannya itu tidak dibenarkan" ujarnya. 

Oleh sebab itu NP disangkakan pasal 114 ayat (2) tentang penyebaran narkotika jenis ganja subsider 111 ayat (2) tentang penyediaan narkotika golongan satu. 

Serta pasal 132 ayat (1) terkait percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara bahkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Untuk diketahui bagi narapidana dalam pasal 85 Permenkum HAM nomor 3 tahun 2018 menyebutkan bahwa bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya yang dikenal dengan JC ( Justice Collaborator).

Jika narapidana narkotika bukan sebagai JC, maka seluruh hukuman harus dijalani tanpa ada hak remisi, maupun asimilasi dan pembebasan bersarat yang dijelaskan pada pasal 43 PP 99 tahun 2012.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020