"Melalui deklarasi tersebut sebagai komitmen bersama seluruh jajaran Lapas Arga Makmur dalam mewujudkan lapas yang bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba," kata Kepala Lapas Arga Makmur Luhur Pambudi saat di Konfirmasi, Selasa.
Melalui deklarasi tersebut, pihaknya telah melakukan deteksi dini dengan melakukan penggeledahan terhadap seluruh kamar hunian para warga binaan untuk memastikan tidak adanya barang terlarang seperti handphone dan lainnya.
Ia menyebutkan, deklarasi tersebut dilakukan juga untuk menindaklanjuti Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023 tentang pelaksanaan progresif atas maraknya pengaduan terhadap lapas atau rutan terkait Halinar di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Dengan adanya deklarasi tersebut, tidak ada warga binaan yang menggunakan handphone selama di lapas, tidak ada pungli yang dilakukan oleh para petugas serta tidak adanya penggunaan narkotika di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto menerangkan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Bengkulu telah berkomitmen bersama untuk Zero Halinar yang dibuktikan dengan deklarasi dan penandatanganan yang dilakukan setiap Petugas pada UPT masing-masing.
Diketahui, kapasitas Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu sekitar 180 orang dan total warga binaan yaitu 486 orang yang terdiri dari 358 narapidana dan 128 orang tahanan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lapas Argamakmur wujudkan bebas dari handphone, pungli dan narkoba