Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu memusnahkan puluhan barang bukti (BB) tindak kejahatan di wilayah itu yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Kepala Kejari Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi usai pemusnahan BB di halaman Kejari Rejang Lebong, Selasa, mengatakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan tersebut berasal dari 20 perkara yang terdiri dari kasus narkoba, perkara undang-undang darurat dan undang-undang kesehatan.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap yang berasal dari 20 perkara terdiri dari 14 perkara narkotika jenis shabu, kemudian 3 perkara narkotika jenis ganja, 1 perkara undang-undang darurat dan 1 perkara undang-undang kesehatan," katanya.

Dia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini untuk perkara narkotika jenis sabu seberat 18,75 gram, 3 perkara narkotika jenis ganja seberat 563,64 gram, 1 perkara narkotika jenis pil seberat 4,77 gram, 1 perkara UU darurat dan 1 perkara UU kesehatan.

Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata dia, telah memiliki kekuatan hukum dan sebagian sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Curup.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini setelah memiliki kekuatan hukum harus cepat dilakukan karena rentan disalahgunakan," tambah dia.

Dia menambahkan barang bukti hasil kejahatan ini terutama narkotika dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar, kemudian untuk senjata api maupun senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020