Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tidak sanggup mencapai target pendapatan asli daerah dari rumah potong hewan (RPH) sebesar Rp30 juta dalam tahun ini.

“Pendapatan dari RPH yang terealisasi baru sebesar Rp5,5 juta, tidak mencapai target yang teolah ditetapkan, yakni sebesar Rp30 juta karena daerah penerima daging babi membatasi masuknya daging babi dari daerah ini saat pendemi COVID-19 sekarang ini,” kata Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Sabtu.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko sebelumnya menetapkan target PAD dari RPH seperti retribusi pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan setelah dipotong sebesar Rp50 juta, meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan Tahun 2019 sebesar Rp16.100.000.

Kemudian pihaknya mengusulkan revisi target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari rumah potong hewan di daerah ini dari sebesar Rp50 juta menjadi Rp30 juta.

Kendati demikian, katanya, pihaknya tetap saja tidak sanggup mencapai target pendapatan asli daerah dari RPH sebesar puluhan juta pada masa pandemi COVID-19 sekarang ini.

“Kami tahun lalu masih bisa mencapai target pendapatan dari RPH karena waktu tidak sejumlah daerah masih penerima daging babi dari daerah ini, sekarang tidak mereka tidak menerimanya,” ujarnya.

Selain itu jumlah pemotongan hewan di rumah potong hewan pada tahun ini berkurang drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Buktinya tahun lalu pendapatan dari RPH bisa terpacai sebesar Rp16 juta.

Selanjutnya ia mengusulkan kepada instansi terkait agar menurunkan target pendapatan dari RPH tahun 2021, sesuai dengan jumlah pemotongan hewan di rumah potong hewan ini.

“Kita minta supaya pihak terkait agar menganalisa terlebih dahulu sebelum menetapkan target pendapatan asli daerah dari rumah potong hewan di daerah ini,” katanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020