Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menyarankan pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Seluma Mufran Imron sebaiknya digelar di Kota Bengkulu dengan alasan keamanan.

"Sebaiknya dilantik di Kota Bengkulu seperti pelantikan bupati defenitif beberapa waktu lalu," katanya kepada wartawan di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, pemilihan Wakil Bupati Seluma untuk sisa masa jabatan 2010-2015 sudah dilaksanakan DPRD Seluma dan Mufran Imron terpilih.

Selanjutnya pelantikan Mufran masih menunggu surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Tidak hanya surat keputusan tentang wakil bupati, tapi kami juga masih menunggu surat perintah pelantikan," tambah Gubernur.

Seperti diketahui, gugatan mantan Bupati Seluma Murman Efendi dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Bupati Seluma dan pengadilan mengabulkan gugatan itu.

Dalam amar putusannya, hakim PTUN Jakarta memerintahkan Mendagri untuk mencabut SK pemberhentian Murman Efendi sebagai Bupati Seluma.

Namun, menurut Gubernur Bengkulu, putusan PTUN itu tidak mempengaruhi proses pelantikan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron.

"Sebelum Mendagri mencabut SK itu, saat ini tetap yang menjadi bupati hanya satu orang yaitu Bundra Jaya yang sudah dilantik menggantikan Murman pada Februari 2013," kata Gubernur.

Sementara anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan Kabupaten Seluma, Rosnaini Abidin berpendapat, pelantikan agar tetap digelar di DPRD Seluma, sebab kondisi daerah itu menurutnya aman.

"Tidak ada alasan Gubernur melantik wakil bupati di Kota Bengkulu karena Seluma aman. Cukup bupati saja yang dilantik di kota," katanya.

Ia mengatakan warga Seluma tidak terpancing dengan keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan mantan bupati Murman Efendi yang terbukti dengan kondusifnya situasi di kabupaten yang dimekarkan pada 2003 itu.

Mendagri memberhentikan Murman sebagai Bupati Seluma, setelah MA menolak kasasi kasus Murman Efendi yang divonis dua tahun penjara karena menyuap sejumlah anggota DPRD Seluma untuk meloloskan Perda tentang proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak.

Kemudian Murman melanjutkan proses Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke MA dan hingga saat ini belum ada putusan MA terkait permohonan PK itu.

Setelah melakukan PK, Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai Bupati Seluma dan gugatan tersebut dikabulkan PTUN. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013