Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan mendekati tutup tahun 2020 pemerintah kabupaten setempat belum mengajukan Raperda Penanganan COVID-19 guna dibahas menjadi perda.

Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen di Rejang Lebong, Senin, mengatakan pembentukan Perda Penanganan COVID-19 tersebut penting guna memberikan tindakan dan sanksi terhadap pelaku pelanggaran dalam penegakan protokol kesehatan di wilayah itu.

"Hingga saat ini draf Raperda Penanganan COVID-19 ini belum diserahkan pihak eksekutif ke DPRD Rejang Lebong sehingga kami belum bisa membahasnya," kata dia.

Dia menjelaskan pembentukan Perda Penanganan COVID-19 ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat yang sifatnya perda inisiatif DPRD.

Namun, dalam pelaksanaannya diserahkan kepada eksekutif bersama unsur FKPD dengan melibatkan semua lembaga mulai OPD terkait, TNI/Polri, kejaksaan, pengadilan, dan unsur lembaga terkait lainnya.

Pelibatan semua pihak dalam pembahasan Perda Penanganan COVID-19 ini, kata dia, agar dalam pelaksanaannya tidak bermasalah dan bisa diterapkan dengan baik serta tidak memberatkan masyarakat.

"Perda Penanganan COVID-19 ini nantinya akan berisi salah satunya terkait regulasi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di masyarakat, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi menargetkan sebelum tutup tahun 2020 Perda Penanganan COVID-19 di daerah itu sudah disahkan dewan, namun rencana pembuatannya belum bisa terwujud karena drafnya belum ada.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Rejang Lebong, hingga saat ini jumlah kasus warga Rejang Lebong yang dinyatakan terinfeksi COVID-19 mencapai 478 kasus, dengan rincian 417 kasus dinyatakan telah sembuh, delapan kasus meninggal dunia, dan 53 kasus masih dalam pengawasan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020