Harga Bahan Bakar Khusus di Bengkulu sudah berubah sejak 1 Januari 2021 mengikuti kebijakan perubahan tarif Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan di Palembang, Selasa, mengatakan, kebijakan baru tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2020 pada 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
“Maka PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 10 persen,” kata dia.
Sementara untuk produk Jenis BBM Tertentu atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar 5 persen.
PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kegiatan pajak dan menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Hal ini termuat dalam pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Ia menyampaikan, PBBKB ini sepenuhnya kewenangan dari pemerintah daerah dan Pertamina yang mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
"Ini adalah kewenangan Pemda dan tentu Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan. BBM yang mengalami penyesuaian harga adalah jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex,” kata Umar.
Dengan tarif baru PBBKB BBK, maka harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi menjadi Rp8.000/liter, Pertamax Rp9.400/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp9.900/ liter dan Pertamina Dex Rp10.650/ liter.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Umar Ibnu Hasan di Palembang, Selasa, mengatakan, kebijakan baru tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2020 pada 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD tahun 2020 tanggal 23 September 2020.
“Maka PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 10 persen,” kata dia.
Sementara untuk produk Jenis BBM Tertentu atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar 5 persen.
PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kegiatan pajak dan menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Hal ini termuat dalam pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Ia menyampaikan, PBBKB ini sepenuhnya kewenangan dari pemerintah daerah dan Pertamina yang mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
"Ini adalah kewenangan Pemda dan tentu Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan. BBM yang mengalami penyesuaian harga adalah jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex,” kata Umar.
Dengan tarif baru PBBKB BBK, maka harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi menjadi Rp8.000/liter, Pertamax Rp9.400/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp9.900/ liter dan Pertamina Dex Rp10.650/ liter.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021