Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memproses para terduga pelaku penyebab meninggalnya Sahbudin, seorang tahanan yang meninggal sehari setelah ditangkap dan ditahan di Polres Bengkulu Utara. 

"Tidak terkecuali, terhadap atasan polisi juga harus bertanggung jawab terkait tragedi tersebut," kata Wakil Koordinator KontraS Arif Nur Fikri dalam keterangan pers tertulis yang diterima Antara, Senin (4/1). 

Baca juga: Keluarga desak usut kematian tahanan di Polres Bengkulu Utara

Selain itu pihaknya juga mendorong proses pengungkapan penyebab kematian Sahbudin tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan memberikan informasi perkembangan kepada pihak keluarga. 

Pihak keluarga menurutnya telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian namun hingga saat ini baik pendamping korban maupun keluarga korban belum
mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan dan tindak lanjut laporan korban. 

Sahbudin bin Japarudin yang merupakan warga Desa Batu Raja Rejang, Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara, diduga meninggal akibat tindakan pelanggaran baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan internal di kepolisian terkait dugaan tindak penyiksaan yang dialami oleh korban. 

Seperti pasal 7 kovenan hak sipil dan politik yang menyebutkan bahwa tidak seorangpun dapat dikenakan penyiksaan atau
perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, pada khususnya, tidak seorangpun dapat dijadikan objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas (tanpa paksaan). 

Baca juga: Bentrok nelayan tradisional dan trawl di Bengkulu Utara, 4 luka

Serta pasal 338 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang barang Siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Oleh karena itu lanjut dia, sudah selayaknya aparat kepolisian yang diduga melakukan tindakan penyiksaan berujung kematian tersebut dapat diproses dan diadili secara pidana.

"Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM" ujar Arif. 

Namun faktanya prinsip-prinsip tersebut tidak dijalankan oleh anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap korban sebab adanya dugaan penyiksaan berujung pada kematian yang dialami oleh Sahbudin.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021