Keluarga Sahbudin, warga Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara yang meninggal setelah ditahan di Mapolres Bangkulu Utara menuntut kepolisian memberikan penjelasan terkait penyebab meninggalnya korban.

"Kami tim penasehat hukum ahli waris menduga kuat korban meninggal akibat penganiayaan sehingga demi tegaknya keadilan, kami meminta perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban Sahbudin meninggal dunia, diusut" kata salah satu pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wawan Adil, Wawan Ersanovi di Bengkulu, Minggu. 

Menurut keluarga, kematian korban tidak wajar karena tubuhnya penuh lebam hingga kondisi dada luka parah memerlukan jahitan.

Hingga saat ini kata Wawan tidak ada penjelasan maupun klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum terkait penyebab kematian Sahbudin.

Kasus ini berawal saat korban menyerang anggota kepolisian petugas pengamanan pilkada beberapa waktu lalu. Hingga saat ini menurut Wawan tidak diketahui motif penyerangan yang dilakukan Sahbudin terhadap anggota kepolisian tersebut sebab tidak diketahui hasil pemeriksaan setelah korban dipindahkan ke Mapolres Bengkulu Utara.

Pada 8 Desember 2020, korban ditangkap aparat kepolisian sektor Kerkap atas tindakan penyerangan yang belum diketahui motifnya itu.

Dari Polsek Kerkap, korban dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara.

"Karena kematian tidak wajar yang dialami oleh korban, keluarga meminta untuk mengusut tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," katanya. 

Menurut penuturan keluarga, sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, korban dalam kondisi berbadan sehat dan tidak ada gejala sakit ataupun keluhan penyakit lainnya. 

Kemudian sehari setelah ditangkap, 9 Desember 2020 keluarga korban mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia dan sekira pukul 20.00 WIB jenazah korban dibawa ke Desa Batu Raja Rejang dan pihak kepolisian meminta untuk langsung dimakamkan tanpa harus dibawa ke rumah duka. 

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa ini ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno belum memberikan tanggapan.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020