Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, mengirimkan berkas awal hasil pemeriksaan empat tersangka berstatus anak yang terlibat pengeroyokan dua anggota TNI di daerah itu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lagi luka parah ke kejaksaan setempat.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan kasus pengeroyokan dua anggota TNI dari Yonif 144 Jaya Yudha Curup ini terjadi pada 31 Desember 2020 lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup, di mana dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya empat tersangka berstatus anak di bawah umur.

"Pemberkasannya sudah kita lakukan, empat berkas terpisah. Hari ini rencananya berkas pra akan kita kirimkan ke JPU Kejari Rejang Lebong. Ini nantinya menunggu hasil pemeriksaan oleh JPU apakah dinyatakan P-19 atau seperti apa," katanya.

Dia mengatakan empat berkas perkara tersangka anak tersebut atas nama KP, RE, C dan AK, karena statusnya anak di bawah umur sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pemberkasannya dilakukan percepatan yakni maksimal 14 hari setelah kejadian sudah naik ke pengadilan.

Keempat tersangka itu sendiri, katanya, mereka kenakan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Dia menambahkan, selain tengah melakukan percepatan pemberkasan tersangka anak, pihaknya juga sedang mempersiapkan berkas pemeriksaan empat tersangka pelaku berstatus dewasa, salah satunya ialah Boby Wiyata (21) sebagai tersangka utamanya.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2020 atau sesaat sebelum pergantian tahun sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di daerah itu yang menyebabkan Prada Yopan Setiandi meninggal dunia setelah mengalami beberapa liang luka tusuk senjata tajam dan Pratu Agus Salim menderita luka parah akibat terkena tusuk di bagian pinggang.

Setelah kejadian ini petugas Polres Rejang Lebong dan Kodim 0409/Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang pemuda yang terlibat pengeroyokan, delapan orang dinyatakan sebagai tersangkanya saat ini dititipkan di Rutan Polda Bengkulu dan dua orang lainnya yakni D dan JY ditetapkan sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2021